Bareskrim Polri Blokir dan Sita Aset Rp36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional

- Redaksi

Tuesday, 12 November 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dok. Ist)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar dari jaringan judi online internasional.

Langkah ini dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam yang mengungkap aliran dana jaringan tersebut, menurut Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Selasa.

Jaringan judi daring ini menyediakan berbagai jenis permainan, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan jenis-jenis permainan kartu lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dimulai setelah teridentifikasi adanya keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk situs judi tersebut.

Baca Juga :  Tanggal 29 Juni, Dishub Bogor Akan Uji Coba Rest Area Gunung Mas

“Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

Saat ini, penyidik siber Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan dan berupaya melacak aset-aset lain yang terkait dengan jaringan situs judi tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online Slot8278 pada Jumat (8/11).

Situs ini dikenal sebagai salah satu jaringan perjudian internasional yang dikelola oleh warga negara asing, termasuk tersangka yang berstatus warga negara China.

Baca Juga :  Pegawai Koperasi Tewas di Dalam Lemari, Pelaku Nasabahnya Sendiri

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang mendukung operasional situs tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa aset senilai Rp13,8 miliar disita dari tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pembayaran tersebut. Dua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Dua orang tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB