Pria di Serang Tega Sembelih Anaknya Sendiri, Sempat Kabur Ke Hutan sebelum ditangkap

- Redaksi

Wednesday, 19 June 2024 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TKP pembunuhan 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Seorang pria bernama A (30 tahun) di Serang, Banten, melakukan pembunuhan terhadap anak balitanya sendiri ketika bayi tersebut sedang tidur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melakukan aksi kejam tersebut dengan cara menggorok korban di samping ibunya yang sedang beristirahat pada pukul 04.00 WIB hingga 04.30 WIB. 

“Korban lagi tidur, posisinya lagi tidur, istrinya pun nggak tahu. Kejadiannya di samping ibunya,” ucap Soni Bakti, perwakilan dari keluarga korban, kepada wartawan saat ditemui di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Selasa (6/18/2024).

Baca Juga: Pria di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Benarkah Korban Pembunuhan?

Baca Juga :  Barcelona Finish Kedua La Liga, Menang Dramatis atas Sevilla: Perpisahan Manis dengan Xavi Hernandez

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui oleh keluarga saat aksi keji tersebut dilakukan. Mereka baru menyadari setelah kejadian dan langsung membawa korban ke Puskesmas Ciomas.

“Setelah kejadian, saya bawa ke puskesmas, sudah nggak ada nyawa,” paparnya

 Keluarga dan warga setempat tidak menyangka bahwa pelaku bisa melakukan tindakan keji tersebut, sebab tidak ada tanda-tanda masalah rumah tangga antara pelaku dan istrinya. 

Baca Juga: Heboh! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tarsum Terhadap Istrinya di Ciamis

“Nggak ada (masalah), masalah cekcok juga nggak ada,” tambahnya.

Menurut Ketua RT di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Umin, warga setempat mengenal baik korban sama seperti warga lainnya. 

Baca Juga :  2 Remaja di Batam Jadi Korban Bullying, Pelaku Sempat Goyang Pargoy

“Pelaku nggak ada kurang nggak ada lebih, istrinya juga kerja buruh biasa,” Umin menambahkan.

Ibu korban adalah seorang ibu rumah tangga dan buruh harian lepas. 

Belum diketahui apakah pelaku memiliki riwayat masalah kejiwaan atau tidak, tetapi jika sudah ditangkap maka pelaku harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, meskipun yang menjadi korbannya adalah anaknya sendiri. 

Pelaku bernama A (30 tahun) sudah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota. 

“Sudah ditangkap, sekarang dibawa ke Polres, ” ujar Kapolsek Ciomas Iptu Fridy Romadhon, yang sebelumnya dimintai konfirmasi.

Pelaku menggunakan golok untuk membunuh anaknya di pagi hari dan sempat kabur ke dalam hutan.

Berita Terkait

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan
Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya
Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo
Gubernur Maluku Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Seram Utara, Imbau Warga Tetap Damai
Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Wakil Komisi I DPR Desak POM TNI Berikan Keterangan Transparan
15 Pekerja Bantuan Palestina Tewas, Bukti Forensik Ungkap Dugaan Eksekusi oleh Israel
Timnas U-17 Indonesia Raih Kemenangan Berharga atas Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025
Walid Ahmad: Remaja Palestina yang Tewas di Penjara Israel, Dikenal sebagai Pencetak Gol Terbanyak

Berita Terkait

Saturday, 5 April 2025 - 10:04 WIB

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan

Saturday, 5 April 2025 - 09:50 WIB

Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya

Saturday, 5 April 2025 - 09:45 WIB

Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

Saturday, 5 April 2025 - 09:39 WIB

Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Wakil Komisi I DPR Desak POM TNI Berikan Keterangan Transparan

Saturday, 5 April 2025 - 09:30 WIB

15 Pekerja Bantuan Palestina Tewas, Bukti Forensik Ungkap Dugaan Eksekusi oleh Israel

Berita Terbaru

Berita

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan

Saturday, 5 Apr 2025 - 10:04 WIB

Berita

Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

Saturday, 5 Apr 2025 - 09:45 WIB