Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapan mengenai beredarnya draf rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang bocor ke publik.

Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyebutkan bahwa peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan final mengenai Permenaker tersebut.

Sebelumnya, draf peraturan yang membahas kenaikan UMP tersebut bocor ke publik dan memicu reaksi dari kalangan buruh.

Dalam draf itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut-sebut ingin membedakan kenaikan upah minimum untuk dua sektor industri yang berbeda.

Baca Juga :  Wanita Berinisial AS Ditangkap Polisi atas Tuduhan Penipuan

Pertama, sektor industri padat karya, dan kedua, sektor industri padat modal.

Rencana ini menjadi kontroversial karena dinilai bisa memunculkan ketidakadilan dalam penetapan upah.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai bahwa draf peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan MK sebelumnya, kenaikan upah minimum hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi,

pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Oleh karena itu, ia menganggap pembagian kenaikan upah minimum berdasarkan kategori industri tersebut bisa melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  Hilang 17 Hari, Panwaslu Mimika Ditemukan Tanpa Busana

Selain itu, dalam draf Permenaker tersebut, terdapat juga ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan yang kesulitan untuk membayar kenaikan upah minimum dapat melakukan negosiasi bipartit di tingkat perusahaan.

Namun, Said Iqbal menilai ketentuan ini juga tidak sesuai dengan keputusan MK, yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Ia pun mengungkapkan penolakan keras terhadap seluruh isi draf tersebut.

Said Iqbal juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menolak rancangan Permenaker tentang UMP 2025 yang tengah disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya.

Ia menegaskan bahwa buruh akan kembali melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika rancangan peraturan itu tetap disahkan, karena dinilai merugikan kalangan pekerja.

Baca Juga :  GP Ansor dan TNI AD Siap Bantu Amankan Perayaan Nataru 2024-2025

Perdebatan mengenai draf Permenaker ini menjadi sorotan utama bagi kalangan buruh yang khawatir jika peraturan tersebut diterima, akan berpotensi merugikan kesejahteraan mereka.

Mereka meminta pemerintah untuk segera mengkaji kembali rancangan peraturan tersebut agar lebih adil dan sesuai dengan keputusan MK serta kepentingan pekerja di Indonesia.***

Berita Terkait

CPNS PPPK Tahap 2: Jadwal Terbaru & Prosedur Ujian Lengkap
Polemik Nama Pembimbing Skripsi Jokowi: Putri Sumitro Akhirnya Buka Suara
Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 2025: Panduan Lengkap dan Mudah
Cegah Pelecehan Seksual, Kemenkes Terapkan Kebijakan Baru Bagi Calon Dokter
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025: Simak Informasi Lengkapnya Disini
Praktis dan Cepat: Cek Tilang ETLE Online Lewat Ponsel Anda
Rekrutmen PPPK Tahap 2 2024: Jadwal, Tata Cara, dan Sesi Ujian
Kasus Pelecehan Malang: Sumpah Dokter Dinodai, Wamenkes Kecam Keras

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 18:34 WIB

CPNS PPPK Tahap 2: Jadwal Terbaru & Prosedur Ujian Lengkap

Saturday, 19 April 2025 - 18:24 WIB

Polemik Nama Pembimbing Skripsi Jokowi: Putri Sumitro Akhirnya Buka Suara

Saturday, 19 April 2025 - 18:14 WIB

Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 2025: Panduan Lengkap dan Mudah

Saturday, 19 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Pelecehan Seksual, Kemenkes Terapkan Kebijakan Baru Bagi Calon Dokter

Saturday, 19 April 2025 - 17:54 WIB

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025: Simak Informasi Lengkapnya Disini

Berita Terbaru

Berita

CPNS PPPK Tahap 2: Jadwal Terbaru & Prosedur Ujian Lengkap

Saturday, 19 Apr 2025 - 18:34 WIB

Teknologi

Raih Cuan Rp200.000 dari GoNovel: Rebahan Saja, Saldo DANA Mengalir

Saturday, 19 Apr 2025 - 18:29 WIB

Olahraga

Trio Andalan Persib Bandung Diincar Malut United Musim Depan

Saturday, 19 Apr 2025 - 18:29 WIB