Contoh Surat Kontrak Kerja: Panduan Lengkap Beserta Format dan Cara Membuatnya

- Redaksi

Saturday, 16 November 2024 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat kontrak kerja (Dok. Ist)

Surat kontrak kerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSurat kontrak kerja adalah dokumen yang mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan secara jelas.

D kontrak kerja, dijelaskan mengenai status karyawan, tugas, gaji, hak, kewajiban, serta aturan-aturan lainnya yang harus diikuti selama bekerja di perusahaan.

Adanya kontrak kerja, status karyawan bisa menjadi kabur dan dapat diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, surat kontrak kerja sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Jenis-jenis Perjanjian Kontrak Kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada dua jenis kontrak kerja yang sering digunakan di perusahaan, yaitu:

1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT adalah kontrak kerja dengan waktu tertentu dan bersifat sementara. Misalnya, kontrak untuk pekerja lepas atau freelance. Biasanya, masa kontrak PKWT tidak boleh lebih dari 3 tahun.

Baca Juga :  Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa UNEJ Ditemukan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Lantai 8

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

PKWTT adalah kontrak kerja yang bersifat permanen. Dalam kontrak ini, tidak ada batas waktu kerja, dan hanya ada masa percobaan maksimal 3 bulan.

 Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan

Berikut adalah contoh umum surat kontrak kerja untuk karyawan tetap (PKWTT) yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan:

1. Data Diri Pemberi Kerja dan Karyawan

Cantumkan nama lengkap, posisi, alamat, dan nomor telepon perusahaan serta karyawan. Sertakan juga tanggal kontrak dibuat.

2. Deskripsi Status dan Tanggung Jawab Karyawan

Jelaskan status karyawan (tetap, kontrak, part-time, atau freelance), serta rincian tugas atau job desk yang harus dilaksanakan selama bekerja di perusahaan.

Baca Juga :  Starbucks Mesir Merugi, Efek Boikot Besar-Besaran Karena Mendukung Israel

3. Jangka Waktu Kontrak

Tentukan durasi kontrak kerja, terutama jika karyawan bekerja dengan status PKWT (kontrak waktu tertentu). Untuk karyawan PKWTT, sebutkan bahwa kontrak bersifat permanen.

4. Rincian Gaji dan Kompensasi

Jelaskan gaji pokok, tunjangan, bonus, serta sistem pembayaran lembur. Ini penting agar karyawan mengetahui haknya terkait gaji.

5. Durasi Jam Kerja

Tentukan jam kerja yang jelas, misalnya 40 jam per minggu, serta jam masuk dan pulang. Jika perusahaan menggunakan jam kerja fleksibel, pastikan ada penjelasan yang sesuai.

6. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jelaskan prosedur PHK, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun karyawan. Ini meliputi hak-hak karyawan jika berhenti atau di-PHK.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Normalisasi Sungai Ciliwung untuk Tekan Risiko Banjir

7. Hak dan Kewajiban Karyawan

Sebutkan dengan jelas hak-hak karyawan (seperti cuti, lembur, tunjangan) dan kewajiban yang harus dipatuhi (seperti kerahasiaan perusahaan, etika bekerja).

8. Tanda Tangan dan Meterai

Di akhir kontrak, pastikan ada tempat untuk tanda tangan karyawan dan pemberi kerja, serta meterai untuk menyatakan bahwa kontrak tersebut sah secara hukum.

Dengan membuat kontrak kerja yang jelas, baik perusahaan maupun karyawan akan tahu hak dan kewajibannya masing-masing, serta dapat menghindari potensi masalah di masa depan.

Berita Terkait

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!
Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 21:30 WIB

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan

Berita Terbaru

Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

7 Keutamaan Puasa Syawal: Amalan Sunnah yang Penuh Berkah

Thursday, 3 Apr 2025 - 21:02 WIB

Cara Cek Nomor byU dengan Mudah

Teknologi

5 Cara Cek Nomor byU dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:33 WIB

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Lifestyle

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:24 WIB

Cara Membuat CV Online Secara Gratis

Teknologi

Cara Membuat CV Online Secara Gratis untuk Kesuksesan Karier Anda

Thursday, 3 Apr 2025 - 16:26 WIB