KPAI Soroti Perlindungan Anak dalam Aksi Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Pilkada di DPR RI

- Redaksi

Friday, 23 August 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari aksi unjuk rasa kemarin, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI melaporkan bahwa sebanyak tujuh anak diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak lainnya ditahan di Polres Jakarta Barat setelah aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Para anak ini terlibat dalam aksi demonstrasi yang kemudian berujung pada penahanan di sejumlah tempat oleh aparat keamanan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris Adi Leksono, seorang anggota KPAI, menjelaskan bahwa KPAI menemukan beberapa pelajar mengalami cedera saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Ketika dilakukan penyisiran massa, ditemukan beberapa pelajar yang terpukul dan terjatuh, kemudian diamankan di dalam Gedung DPR sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan Dua Warga Malaysia dengan 12 Paspor Ilegal

Informasi ini disampaikan Aris dalam sebuah wawancara di Jakarta pada hari Jumat setelah kejadian tersebut.

KPAI terus melakukan penelusuran terhadap pelajar yang dirawat di rumah sakit terdekat akibat luka-luka yang mereka alami saat unjuk rasa.

KPAI juga mencatat adanya pelajar yang mengalami pemukulan dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Selain itu, terdapat pula sejumlah anak yang diamankan oleh aparat keamanan.

Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 59A, anak-anak yang berada dalam situasi seperti ini berhak mendapatkan perlindungan khusus.

Bentuk perlindungan ini mencakup proses hukum yang cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.

Aris menekankan pentingnya perlindungan ini bagi anak-anak yang terlibat dalam situasi darurat seperti aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  Tragis, Keluarga di Bali Tewas Berpelukan

Aris juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 60, yang menyebutkan bahwa anak-anak yang berada dalam situasi darurat, termasuk anak korban kerusuhan, berhak mendapatkan perlindungan khusus.

Hal ini menjadi landasan bagi KPAI dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak oleh kerusuhan tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak juga menekankan pentingnya upaya perlindungan bagi anak-anak dalam situasi darurat.

Pasal 6 peraturan ini menyebutkan berbagai upaya perlindungan khusus, seperti pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat,

pendataan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik anak dalam situasi darurat.

Baca Juga :  Panti Asuhan di Duren Sawit Hangus Terbakar

Aris menjelaskan bahwa perlindungan ini juga mencakup jaminan keamanan dan keselamatan anak-anak dalam situasi darurat, prioritas tindakan darurat untuk penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan, serta pemulihan kesehatan fisik dan psikis.

Selain itu, perlindungan juga meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial bagi anak-anak yang terlibat dalam situasi darurat.

Melihat situasi ini, KPAI terus berupaya memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi yang sulit.

KPAI menekankan pentingnya peran seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari dampak negatif situasi darurat, termasuk kerusuhan dan unjuk rasa.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi, diharapkan perlindungan terhadap anak-anak dapat terwujud secara maksimal.***

Berita Terkait

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu
Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 09:01 WIB

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo

Berita Terbaru

Ingin kredit mobil? Simak 5 tips penting sebelum ajukan kredit Wuling, termasuk rekomendasi Wuling New Air ev yang hemat dan ramah lingkungan.

Advertorial

Jangan Asal! Ketahui 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Kredit Mobil

Thursday, 17 Apr 2025 - 16:18 WIB

cara mengatasi keyboard laptop yang tidak bisa mengetik

Teknologi

Keyboard Laptop Macet? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengatasinya

Thursday, 17 Apr 2025 - 13:00 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Ruang

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ruang? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 17 Apr 2025 - 10:36 WIB