KPK Lakukan PemeriksaanTerhadap Ridwal Kamil Terkait Kasus Bank BJB

- Redaksi

Monday, 10 March 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Lakukan PemeriksaanTerhadap Ridwal Kamil Terkait Kasus Bank BJB

KPK Lakukan PemeriksaanTerhadap Ridwal Kamil Terkait Kasus Bank BJB

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di bank tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil ini menarik perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan orang nomor satu di Jawa Barat.

Selama menjabat, Ridwan Kamil tentu memiliki informasi yang dianggap penting dan relevan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, termasuk kediaman pribadi Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Viral Konten Berburu Takjil, Muhamadiyah Sebut Kerukunan

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan korupsi di Bank BJB.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, ada beberapa orang penyidik,” kata Fitroh.

Ia menambahkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan pengelolaan dana di wilayah Bandung yang berkaitan dengan perkara Bank BJB.

KPK Telah Terbitkan Sprindik

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini. “Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo.

Namun, KPK belum mengumumkan secara rinci mengenai siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya jika ada lembaga lain yang turut menangani kasus serupa. “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,”  tutur Setyo.

Baca Juga :  Liga Voli Korea Putri: Red Sparks Turun, Pink Spiders Puncaki Klasemen

Penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, demi tegaknya hukum di Indonesia.

 

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem
Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite
Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada
Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga
Pemerintah Jadikan Regulasi Digital Uni Eropa Sebagai Contoh
Kemenag Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Berangkat Haji Secara Ilegal
Praktik Pungutan Liar di Tangerang Selatan, Pemilik Restoran Mengaku Diintimidasi

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 16:41 WIB

BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem

Monday, 28 April 2025 - 15:30 WIB

Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite

Monday, 28 April 2025 - 15:23 WIB

Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Monday, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga

Monday, 28 April 2025 - 14:27 WIB

Pemerintah Jadikan Regulasi Digital Uni Eropa Sebagai Contoh

Berita Terbaru

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Olahraga

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Monday, 28 Apr 2025 - 16:51 WIB