Kejagung Sebut Adik Hendry Lie Turut Kongkalikong Atas Kasus Timah

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Lie saat ditahan 
(Dok. Ist)

Hendry Lie saat ditahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie. Hendry, yang bersama adiknya, Fandy Lingga, menjabat sebagai petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN), terlibat dalam jaringan pengelolaan timah di Bangka Belitung.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, keduanya diduga melakukan pengaturan dalam penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah pada kegiatan penambangan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka diduga membentuk perusahaan fiktif untuk mempermudah kegiatan mereka.

Baca Juga :  Pihak Kepolisian Berhasil Ringkus Pemuda Sulsel yang Mencetak Uang Palsu Usai Suruh Adiknya Beli Rokok

Qohar menegaskan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner di PT TIN dalam kasus ini. Hendry Lie, yang sebelumnya berada di luar negeri, ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta saat kembali ke Indonesia setelah paspornya kedaluwarsa.

“Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya

Kejagung pun langsung mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry.

Meskipun sempat berstatus buron, Kejagung tidak memasukkan Hendry dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat tempat tinggalnya sudah diketahui.

“Jadi kepulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tinggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan dengan perpanjangan karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Doa agar Mendapat Pasangan yang Adil dan Penuh Kebaikan

“Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

Berita Terkait

Masyarakat Palembang Keluhkan Kenaikan Listrik Pasca Program Diskon 50 Persen dari Pemerintah
Pemprov Jatim Bangun Bronjong Terasering di Cangar untuk Cegah Longsor
Sate Haji Tukri Sobikun, Kuliner Legendaris Ponorogo yang Jadi Incaran Pemudik
Lansia Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala di Darmo Permai Surabaya
Polisi Terapkan Sistem Satu Arah di Jalur Gentong Saat Arus Balik Lebaran 2025
BPKH Fasilitasi Kepulangan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Gratis
Atletico Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Sevilla, Persaingan di Papan Atas La Liga Makin Sengit
Hujan Deras Guyur Tangerang dan Tangsel, Sejumlah Perumahan Tergenang Banjir

Berita Terkait

Monday, 7 April 2025 - 16:31 WIB

Masyarakat Palembang Keluhkan Kenaikan Listrik Pasca Program Diskon 50 Persen dari Pemerintah

Monday, 7 April 2025 - 09:22 WIB

Pemprov Jatim Bangun Bronjong Terasering di Cangar untuk Cegah Longsor

Monday, 7 April 2025 - 09:13 WIB

Lansia Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala di Darmo Permai Surabaya

Monday, 7 April 2025 - 09:06 WIB

Polisi Terapkan Sistem Satu Arah di Jalur Gentong Saat Arus Balik Lebaran 2025

Monday, 7 April 2025 - 09:03 WIB

BPKH Fasilitasi Kepulangan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Gratis

Berita Terbaru

Apa Arti Mimpi Hamil: Lebih dari Sekadar Pertanda Kehamilan

Lifestyle

Apa Arti Mimpi Hamil: Lebih dari Sekadar Pertanda Kehamilan

Monday, 7 Apr 2025 - 14:02 WIB