Diskusikan Perbandingan Badan Legislatif dan Fungsi Badan Legislatif Era Suharto dan Era Reformasi!

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat pengampuan dalam KUHPerdata: ketidakmampuan fisik/mental, bukti medis, keputusan pengadilan. Apakah Hamidi tepat ditempatkan di bawah pengampuan?

Syarat pengampuan dalam KUHPerdata: ketidakmampuan fisik/mental, bukti medis, keputusan pengadilan. Apakah Hamidi tepat ditempatkan di bawah pengampuan?

SwaraWarta.co.idBadan legislatif adalah lembaga yang memiliki peran utama dalam proses pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap eksekutif, serta representasi rakyat. Namun, peran dan fungsi badan legislatif di Indonesia menunjukkan perbedaan yang signifikan antara era Suharto dan era Reformasi. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbandingan badan legislatif pada kedua era tersebut.

Soal Lengkap:

Diskusikan perbandingan Badan Legislatif dan fungsi Badan Legislatif era Suharto dan era Reformasi!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban:

Badan Legislatif di Era Suharto

1. Karakteristik Badan Legislatif

Pada era Suharto, badan legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berada di bawah kontrol kuat pemerintah.

  • DPR: Berfungsi lebih sebagai lembaga formalitas. Keputusan-keputusan legislatif sering kali hanya mencerminkan keinginan pemerintah.
  • MPR: Mendukung penuh kekuasaan presiden sebagai “Mandataris MPR.”
Baca Juga :  Bagaimana Seharusnya Perusahaan XYZ Menetapkan Hanya Produk Sepatu Baru Mereka?

2. Fungsi dan Peran

  • Fungsi Legislasi: DPR hanya menjadi “stempel” pemerintah. Rancangan undang-undang hampir seluruhnya berasal dari pemerintah.
  • Fungsi Pengawasan: Pengawasan terhadap pemerintah bersifat sangat terbatas dan formalitas. DPR jarang mempertanyakan kebijakan pemerintah secara kritis.
  • Fungsi Anggaran: DPR menyetujui anggaran negara tanpa banyak perubahan atau penolakan.

3. Dinamika Politik

  • Sistem politik yang otoriter membatasi peran DPR.
  • Dominasi Golongan Karya (Golkar) yang menjadi kendaraan politik utama Suharto membuat keberagaman suara politik di DPR hampir tidak ada.
  • Tidak ada kebebasan nyata untuk mengekspresikan kritik atau pandangan berbeda terhadap pemerintah.

Badan Legislatif di Era Reformasi

1. Karakteristik Badan Legislatif

Pasca-reformasi, DPR dan MPR mengalami perubahan besar untuk mengurangi dominasi eksekutif dan memperkuat fungsi legislatif.

  • DPR: Berfungsi lebih independen dengan anggota dari berbagai partai politik.
  • MPR: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan hanya memiliki peran sebagai pengubah dan menetapkan konstitusi.
Baca Juga :  Berdasarkan Layanan Yang Diberikan, Sebutkan 4 Komponen Dasar Dari Sistem Pengendalian Umpan Balik Tersebut

2. Fungsi dan Peran

  • Fungsi Legislasi: DPR memiliki peran aktif dalam pembentukan undang-undang. RUU kini dapat diajukan oleh DPR maupun pemerintah.
  • Fungsi Pengawasan: DPR menjalankan pengawasan yang lebih kuat terhadap kebijakan pemerintah melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • Fungsi Anggaran: DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak rancangan anggaran negara.

3. Dinamika Politik

  • Partisipasi Politik: Reformasi memungkinkan munculnya berbagai partai politik yang mewakili kepentingan rakyat yang beragam.
  • Kritik terhadap Pemerintah: DPR sering kali menjadi arena untuk debat kritis terkait kebijakan pemerintah.
  • Keterbukaan dan Transparansi: Era Reformasi mendorong kebebasan pers dan keterbukaan informasi yang memengaruhi dinamika kerja legislatif.
Baca Juga :  Diskusikan Mengapa Pemahaman Tentang Persepsi Konsumen Penting dalam Pemasaran! Jelaskan Menggunakan Contoh! Simak Jawabannya di Sini

Perbandingan Badan Legislatif: Era Suharto vs. Era Reformasi

Aspek Era Suharto Era Reformasi
Kemandirian Sangat terikat pada eksekutif Lebih independen
Fungsi Legislasi Formalitas, RUU berasal dari pemerintah Aktif, RUU dapat diajukan oleh DPR dan pemerintah
Fungsi Pengawasan Lemah, hanya mendukung kebijakan pemerintah Kuat, menggunakan berbagai hak pengawasan
Keberagaman Politik Dominasi Golkar Representasi multi-partai
Kritik terhadap Eksekutif Hampir tidak ada Terbuka, sering kali menjadi perdebatan publik

Kesimpulan

Badan legislatif pada era Suharto didominasi oleh kontrol eksekutif yang kuat, sehingga tidak menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara maksimal. Sebaliknya, pada era Reformasi, badan legislatif bertransformasi menjadi lembaga yang lebih independen dan aktif, mencerminkan dinamika politik yang lebih demokratis.

Berita Terkait

Silakan Anda Jelaskan Pengaruh Interaksi Keruangan dan Waktu Terhadap Interaksi Keruangan?
Angin Warnanya Apa? Simak Begini Penjelasannya!
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar
Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? Mari Kita Bahas Secara Terperinci!
Apa Saja yang Menjadi Unsur Budaya? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Itu Plastic Smart Cities? Berikut ini Pembahasannya!
Coba Anda Jelaskan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Kalian?
Mafindo Luncurkan Modul Literasi Digital Gratis untuk Siswa SMP dan SMA

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 14:55 WIB

Silakan Anda Jelaskan Pengaruh Interaksi Keruangan dan Waktu Terhadap Interaksi Keruangan?

Sunday, 23 February 2025 - 14:47 WIB

Angin Warnanya Apa? Simak Begini Penjelasannya!

Saturday, 22 February 2025 - 14:17 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Thursday, 20 February 2025 - 17:12 WIB

Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? Mari Kita Bahas Secara Terperinci!

Thursday, 20 February 2025 - 17:02 WIB

Apa Saja yang Menjadi Unsur Budaya? Berikut ini Penjelasannya!

Berita Terbaru

Angin Warnanya Apa?

Pendidikan

Angin Warnanya Apa? Simak Begini Penjelasannya!

Sunday, 23 Feb 2025 - 14:47 WIB

Tata Ziarah Kubur yang Benar Sesuai Syariat

Lifestyle

Tata Ziarah Kubur yang Benar Sesuai Syariat: Panduan Lengkap

Sunday, 23 Feb 2025 - 14:37 WIB