OJK Terapkan Batas Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru terkait batas bunga harian pada pinjaman online yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Aturan ini mengatur batas maksimum bunga yang bisa dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online, khususnya bagi pinjaman konsumtif dan produktif.

Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas bunga harian tetap sebesar 0,3%. Namun, untuk pinjaman konsumtif yang lebih lama, yaitu dengan tenor lebih dari 6 bulan, bunga harian akan turun menjadi 0,2%.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk pinjaman produktif yang ditujukan bagi usaha mikro dan ultra mikro, bunga harian maksimum yang diterapkan adalah 0,275% untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan.

Baca Juga :  Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini

Untuk pinjaman produktif bagi usaha kecil dan menengah, batas bunga harian tetap 0,1% baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Selain itu, OJK juga mengatur soal pemberi dana pada pinjaman online. Pemberi dana profesional, seperti lembaga keuangan atau perusahaan besar, akan memiliki ketentuan khusus.

Orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun juga dapat menjadi pemberi dana profesional, dengan batas maksimal penempatan dana 20% dari total penghasilan mereka.

Sementara itu, pemberi dana non-profesional, seperti orang biasa dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, hanya bisa menempatkan maksimal 10% dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara pinjaman online.

Baca Juga :  Remaja Tenggelam di Waduk Kedurus Surabaya, Ditemukan Meninggal Dunia

Pemberi dana non-profesional ini juga akan memiliki batasan yang lebih ketat terkait total dana yang dapat dipinjamkan dalam ekosistem pinjaman online.

 

OJK juga menetapkan syarat bahwa pemberi dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta penerima dana harus memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan.

Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pinjaman online, memastikan keamanan dan keadilan bagi para peminjam serta pemberi dana. Penyedia layanan pinjaman online diminta untuk mempersiapkan diri agar aturan baru ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.

Berita Terkait

Serangan di Yahukimo: Guru Tewas, Sekolah Dibakar, dan TNI Evakuasi Korban
Bentrokan dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Demonstran Terluka dan Ditangkap
Honda CR-V Tertabrak Kereta di Lamongan, Seluruh Penumpang Selamat Setelah Keluar Tepat Waktu
Mudik Lebaran 2025: Simpan Nomor Darurat Ini untuk Perjalanan Aman
Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi Senilai Puluhan Juta
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakannya di Lampung Selatan
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Teror di Kantor Tempo, Periksa CCTV dan Saksi
Rizky Ridho Ungkap Kondisi Mental Jelang Laga Penting Lawan Bahrain

Berita Terkait

Monday, 24 March 2025 - 09:34 WIB

Serangan di Yahukimo: Guru Tewas, Sekolah Dibakar, dan TNI Evakuasi Korban

Monday, 24 March 2025 - 09:32 WIB

Bentrokan dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Demonstran Terluka dan Ditangkap

Monday, 24 March 2025 - 09:17 WIB

Honda CR-V Tertabrak Kereta di Lamongan, Seluruh Penumpang Selamat Setelah Keluar Tepat Waktu

Monday, 24 March 2025 - 09:09 WIB

Mudik Lebaran 2025: Simpan Nomor Darurat Ini untuk Perjalanan Aman

Monday, 24 March 2025 - 08:58 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi Senilai Puluhan Juta

Berita Terbaru

Cara Merekam Layar Laptop dengan Mudah Khusus untuk Pemula

Teknologi

2 Cara Merekam Layar Laptop dengan Mudah Khusus untuk Pemula

Monday, 24 Mar 2025 - 13:53 WIB

 Quotes Ucapan Idul Fitri yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Lifestyle

32 Quotes Ucapan Idul Fitri yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Monday, 24 Mar 2025 - 13:44 WIB

Contoh rumah yang ditinggal mudik (Dok. Ist)

Lifestyle

Mudik Tenang, Rumah Aman: 5 Tips Penting yang Wajib Dilakukan

Monday, 24 Mar 2025 - 09:51 WIB