Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Langkah Baru untuk Demokrasi Indonesia

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Dok. Ist)

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada awal tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.

Keputusan ini dianggap sangat penting karena mengubah sistem pemilu Indonesia dan memberikan peluang lebih luas bagi semua partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden mereka.

Apa itu Ambang Batas?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, aturan ambang batas 20 persen kursi di DPR mengharuskan partai politik atau koalisi partai yang ingin mengajukan calon presiden untuk memenuhi syarat tertentu, yaitu memiliki minimal 20 persen kursi di DPR.

Hal ini membuat hanya partai besar atau koalisi partai besar yang bisa mencalonkan presiden, sedangkan partai kecil atau baru tidak memiliki kesempatan yang sama.

Namun, MK memutuskan bahwa aturan ini bertentangan dengan konstitusi, yang memberikan hak kepada semua partai untuk mengajukan calon presiden.

Baca Juga :  Kolam Renang Siliwangi Bandung: Destinasi Menyegarkan di Tengah Kota

Aturan ambang batas dianggap tidak adil dan membatasi pilihan rakyat, yang berpotensi menimbulkan polarisasi di masyarakat.

Dampak Penghapusan Ambang Batas

Dengan dihapusnya ambang batas 20 persen, kini semua partai politik, baik besar maupun kecil, dapat mencalonkan presiden tanpa syarat jumlah kursi di DPR.

Ini berarti partai kecil memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon presiden mereka, yang tentunya bisa meningkatkan partisipasi politik dan menciptakan persaingan yang lebih sehat.

Keputusan ini juga mengurangi dominasi partai besar yang selama ini sudah menguasai politik Indonesia.

Dalam jangka panjang, ini bisa membawa ide dan wajah baru ke dalam dunia politik nasional, memberi ruang bagi pemimpin-pemimpin yang mungkin lebih dekat dengan aspirasi rakyat.

Peluang Baru bagi Pemimpin Muda

Keputusan MK ini juga membuka peluang besar bagi generasi muda Indonesia untuk terlibat dalam politik.

Baca Juga :  Harvey Moeis Ungkap Dana CSR Digunakan untuk Beli Alat Kesehatan Covid-19 dalam Sidang Kasus Korupsi

Dengan hilangnya batasan ambang 20 persen, anak muda yang ingin berpolitik kini punya kesempatan untuk maju dan mungkin memimpin negara di masa depan.

Ini juga meningkatkan harapan agar demokrasi Indonesia semakin inklusif dan melibatkan lebih banyak lapisan masyarakat.

Tantangan Baru dan Risiko Fragmentasi Politik

Meski banyak pihak menyambut baik perubahan ini, ada juga kekhawatiran tentang potensi fragmentasi politik. Tanpa adanya ambang batas, bisa saja banyak partai atau calon presiden yang muncul, sehingga suara pemilih terpecah-pecah.

Hal ini bisa menyebabkan presiden terpilih dengan dukungan yang tidak cukup kuat, yang berisiko menurunkan legitimasi dan stabilitas pemerintahan.

Selain itu, meskipun penghapusan ambang batas memberikan lebih banyak peluang, tetap saja biaya politik yang tinggi menjadi tantangan besar.

Baca Juga :  Imbas Hujan Deras, Sungai Ciliwung Meluap

Hanya partai atau tokoh dengan dukungan finansial dan politik yang kuat yang bisa benar-benar bersaing dalam Pilpres 2029.

Apa yang Akan Terjadi di Pemilu 2029?

Salah satu dampak langsung dari keputusan ini adalah kemungkinan banyaknya calon presiden pada Pemilu 2029. Tanpa ambang batas, semua partai kini dapat mengajukan calon mereka sendiri, yang berpotensi menciptakan kompetisi yang sangat ketat.

Partai kecil atau baru juga memiliki peluang untuk mengajukan kandidat mereka, yang mungkin membawa ide-ide segar ke dalam politik nasional.

Namun, dengan banyaknya kandidat yang mungkin muncul, partai politik akan dihadapkan pada tantangan baru dalam membentuk koalisi.

Alih-alih berkoalisi demi memenuhi syarat pencalonan, partai kini bisa berkoalisi berdasarkan kesamaan visi politik, yang tentu saja akan menciptakan dinamika politik yang lebih beragam.

Berita Terkait

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal
Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara
Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat
Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang
Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025
Perkelahian di Maluku Tengah, Seorang Pria Tewas dan Tiga Lainnya Terluka
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 10:40 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 April 2025 - 09:53 WIB

Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Wednesday, 2 April 2025 - 09:52 WIB

Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat

Wednesday, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Wednesday, 2 April 2025 - 09:46 WIB

Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam

Berita Terbaru

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya

Lifestyle

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Wednesday, 2 Apr 2025 - 12:34 WIB

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB