Berapa Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat? Ini Rinciannya!

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Berapa biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan? Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor kendaraan merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis: tahunan dan lima tahunan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Perpanjangan tahunan hanya memerlukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  • Perpanjangan lima tahunan selain membayar PKB dan SWDKLLJ, juga diwajibkan untuk ganti plat nomor serta cek fisik kendaraan.
Baca Juga :  Cara Menggunakan Radiator Cup Tester dengan Baik dan Benar

Biaya Perpanjangan STNK

Biaya perpanjangan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:

  • Biaya perpanjangan STNK tahunan:
    • PKB: Besarannya tergantung nilai jual kendaraan
    • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil
    • Tidak ada biaya administrasi STNK tambahan
  • Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan + ganti plat:
    • Biaya administrasi STNK: Rp100.000 (motor), Rp200.000 (mobil)
    • Biaya penerbitan TNKB (plat): Rp60.000 (motor), Rp100.000 (mobil)
    • Cek fisik kendaraan: Gratis, tapi beberapa wilayah menerapkan tarif Rp10.000 – Rp30.000

Tips Agar Proses Lancar

  • Siapkan dokumen lengkap: STNK lama, KTP, dan BPKB asli
  • Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar
  • Bisa juga menggunakan layanan perpanjangan STNK online lewat aplikasi SIGNAL
Baca Juga :  Cara Perpanjang SIM Online: Cepat, Mudah, dan Tanpa Ribet

Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat tergantung jenis kendaraan dan tahun perpanjangannya. Untuk motor, biaya total perpanjangan lima tahunan berkisar Rp200.000 – Rp300.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp400.000 – Rp600.000. Pastikan melakukan perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari denda.

 

Berita Terkait

Honda Pertahankan Daya Saing Harga Kendaraan di Tengah Fluktuasi Rupiah
Toyota dan Pemerintah Shanghai Sepakat Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Tiongkok
Tesla Undur Jadwal Rilis Mobil Listrik Murah, Ini Alasannya
XPeng Akan Rilis Mobil Terbang Pertama di 2026, Harga Mulai Rp5 Miliar
Persiapan GT World Challenge Asia 2025 di Mandalika Makin Matang, Logistik Sudah Dikirim dari Malaysia
Praktis dan Cepat: Cek Tilang ETLE Online Lewat Ponsel Anda
Inovasi Pelumas Ramah Lingkungan, PT Pana Oil Indonesia Bantu Kurangi Emisi Kendaraan
Bahaya Langsung Menginjak Rem saat Ban Mobil Mendadak Pecah

Berita Terkait

Friday, 25 April 2025 - 09:03 WIB

Honda Pertahankan Daya Saing Harga Kendaraan di Tengah Fluktuasi Rupiah

Thursday, 24 April 2025 - 08:59 WIB

Toyota dan Pemerintah Shanghai Sepakat Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Tiongkok

Tuesday, 22 April 2025 - 09:43 WIB

Tesla Undur Jadwal Rilis Mobil Listrik Murah, Ini Alasannya

Monday, 21 April 2025 - 09:40 WIB

XPeng Akan Rilis Mobil Terbang Pertama di 2026, Harga Mulai Rp5 Miliar

Sunday, 20 April 2025 - 09:28 WIB

Persiapan GT World Challenge Asia 2025 di Mandalika Makin Matang, Logistik Sudah Dikirim dari Malaysia

Berita Terbaru

Berita

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:57 WIB

Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Berita

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:45 WIB