7 Syarat Naik Kereta Api yang Harus Dipatuhi Para Penumpang

- Redaksi

Monday, 15 April 2024 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pentingnya Kesehatan Mental dalam Karier: Studi Kasus Siti dan Teori Motivasi Alderfer

Pentingnya Kesehatan Mental dalam Karier: Studi Kasus Siti dan Teori Motivasi Alderfer

Kereta Api – SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)

SwaraWarta.co.id – Sangat penting diperhatikan oleh calon penumpang yang memiliki rencana liburan Wisata dengan menggunakan kereta api.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ada beberapa Syarat Naik Kereta Api yang tentunya telah diperbarui pasca pandenik Covid 19 sudah dianggap selesai.

Syarat Naik Kereta Api dengan  aturan terbaru ini tentunya kian menunjukkan tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi daripada yang berlaku sebelumnya pada tahun pandemi.

Pembaruan informasi tentang Syarat Naik Kereta Api ini tentunya berlaku untuk kereta dengan rute jarak jauh maupun rute jarak dekat atau kereta lokal.

Informasi resminya sendiri sudah rilis publik melalui akun Twitter PT KAI yakni @KAI121 serta situs resminya di kai.id.

Dengan memperhatikan ketentuan yang diperbarui dan sudah berlaku ini tentunya memberikan pengalaman menarik untuk kembali bisa menggunakan kereta api sebagai sarana Transportasi publik dengan kapasitan yang sangat banyak.

Syarat Naik Kereta Api yang Telah Diperbarui

Setidaknya terdapat 7 poin aturan baru yang telah dirilis ke publik bila hendak menggunakan jasa layanan kereta api, seperti berikut ini:

BACA JUGA: PT KAI Buka Tiga Jalur Perjalanan Kereta Api Baru, Berikut Harga Tiket dan Rute-nya

1. NIK Harus Sesuai

Syarat Naik Kereta Api yang pertama adalah pada saat membeli tiket, sangat penting untuk memeriksa bahwa nama dan nomor identitas KTP (NIK) yang tercantum sudah tepat.

Kesesuaian ini menjadi sangat krusial karena pada saat boarding pass di stasiun, petugas akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran yang valid antara tiket dengan identitas asli penumpang.

Bila beda maka penumpang tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan mereka.

Dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, kesalahan kecil seperti misalnya dalam ketidaksesuaian nama atau NIK dapat menyebabkan penumpang gagal naik.

Baca Juga :  Siswi di Kota Probolinggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

Identitas KTP, dalam hal ini merupakan rujukan penting dalam verifikasi yang dilakukan petugas kereta api pada saat boarding pass.

2. Menunjukkan Identitas Asli Saat Boarding Pass


Kereta Api
Kereta Api – SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)



PT Kereta Api Indonesia telah menegaskan jauh-jauh hari soal pentingnya menunjukkan identitas asli saat melakukan perjalanan dengan kereta api bagi para penumpang.

Identitas yang berlaku tentunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa juga paspor.

Selain itu identitas alternatif yang bisa ditunjukkan misalnya saja buku nikah, kartu identitas bukti karyawan, serta kartu identitas pelajar ataupun mahasiswa.

Semua ini berlaku secara khusus untuk penumpang yang sudah memiliki usia di atas 17 tahun.

Pada saat boarding pass, penumpang diharuskan untuk menunjukkan identitas dengan bukti foto yang sah dan masih berlaku, seperti KTP.

Langkah ini sengaja diterapakan karena sudah merupakan bagian dari prosedur verifikasi identitas yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.

BACA JUGA: PT KAI Klaim Selama Liburan Tahun Baru Volume Penumpang Meningkat

3. Anak di Atas 3 Tahun Terhitung Wajib Memiliki Tiket

Syarat Naik Kereta Api berikutnya dikhususkan untuk kategori anak. Di mana anak-anak yang berusia di atas tiga tahun, diwajibkan untuk memiliki tiket sendiri sama halnya seperti tiket kategori dewasa.

Dan tentunya dengan memiliki tiket full anak-anak juga berhask atas bangku keretanya secara utuh tanpa bisa diganggu gugat.

Untuk usia di bawahnya adalah pengecualian karena mereka tidak diwajibkan untuk memiliki tiket sendiri.

Akan tetapi kalau anak di bawah tiga tahunnya ingin memiliki kursi sendiri secara penuh, opsi membeli tiket tentunya sangat disarankan.

Baca Juga :  Dago Dream Park: Tempat Wisata Keluarga Terbaik di Bandung yang Wajib Dikunjungi

4. Tiket Ibu Hamil

Syarat Naik Kereta Api khusus berikutnya berlaku bagi ibu hamil, yakni ibu hamil harus ditemani oleh siapa pun dengan setidaknya satu orang dewasa selama dalam perjalanan, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kenyamanan mereka selama dalam perjalanan.

Hal lain yang tak kalah penting adalah ibu hamil disarankan melakukan perjalanan dengan kereta api pada saat usia kehamilannya antara 14 minggu hingga 28 minggu agar tidak terlalu berisiko saat dalam perjalanan.

Rentang usia kehamilan di atas usia tersebut tentunya  masuk kategori berisiko terutama bagi kesehatan yang relatif lebih tinggi, sehingga perjalanan cenderung kurang aman bagi ibu dan janin.

Bila usia kehamilan di atas ketentuan tapi sifatnya mendesak dan tidak bisa ditangguhkan maka alternatif opsi yang bisa dilakukan adalah memiliki surat keterangan medis yang menguatkan bahwa perjalannya aman.

BACA JUGA: Sekeluarga Lolos dari Maut Usai diseruduk Kereta Api di Madiun

5. Bebas Kartu Vaksin


Kereta Api
Kereta Api – SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)



Hal ini merujuk kepada aturan baru Kementerian Perhubungan yang disampaikan melalui Surat Edaran nomor 17/2023, yang isinya menyebutkan bahwa bukti vaksinasi, termasuk di dalamnya dosis booster, tidak lagi menjadi persyaratan untuk naik kereta api di Indonesia, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun lokal.

Lebih jelasnya berarti bila penumpang tidak memiliki bukti surat vaksinasi tetap bisa menggunakan layanan perjalanan kereta api tanpa harus ada yang menghalangi atau upaya menghalang-halangi.

Akan tetapi perjalanan dengan kereta api tetap disarankan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk menjaga keselamatan bersama, seperti penggunaan masker bagi yang sedang sakit.

Dengan tidak berlakunya lagi kartu vaksin, tentunya memberikan kemudahan bagi semua penumpang tanpa terkecuali untuk melakukan perjalanan dengan lebih fleksibel dan tanpa hambatan terkait vaksinasi.

Baca Juga :  10 Pasar Seni Terbaik yang Ada di Indonesia! Mana Favorit Anda?

6. Aturan Kapasitas Bagasi

Syarat Naik Kereta Api berikutnya adalah soal kapasitas bagasi bagi para penumpang di mana PT Kereta Api Indonesia sudah menetapkan aturan terkait bagasi bagi setiap penumpang.

Berdasarkan aturan dan ketentuan, setiap penumpang tanpa terkecuali diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram serta volume-nya harus tidak lebih dari 100 dm³. Ukuran bagasi diharuskan tidak melebihi volume ukuran 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bila penumpang membawa barang berlebih, tentunya akan kena charge dengan kelas tempat duduk.

Untuk biayanya charge-nya sendiri adalah Rp10.000 per kilogram bagi kelas eksekutif, kemudian Rp6.000 per kilogram bagi kelas bisnis, serta Rp2.000 per kilogram bagi kelas ekonomi.

Dengan segala kepatuhan yang harus ditaati penumpang tentunya memiliki imbas bagi perjalanan para penumpang sendiri yang akan jauh lebih nyaman.

BACA JUGA: Lagi! Insiden Kecelakaan Kereta Api, Sekali Ini di Sidoarja

7. Barang yang Boleh Masuk Kereta


Kereta Api
Kereta Api – SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)



Ada beberapa barang yang aman untuk dibawa oleh penumpang semisal alat musik seperti gitar, akordion, dan lain-lainnya.

Akan tetapi, selain itu, para penumpang juga diperbolehkan membawa alat elektronik dalam ukuran kecil seperti rice cooker, televisi dengan ukuran maksimal 17 inci, selebihnya tidak bisa.

Untuk para penyandang disabilitas, kursi roda manual, atau kereta bayi yang dapat dilipat, serta tongkat untuk alat bantu berjalan bisa dibawa.

Dengan segala fleksibilitas dalam membawa barang-barang tertentu, KAI memastikan bahwa para penumpang bisa melakukan perjalanan dengan nyaman dan tanpa hambatan, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.***

Berita Terkait

Mie Tarempa: Kuliner Khas Anambas yang Jadi Ikon di Batam dan Kepulauan Riau
Resep Bubur Mutiara yang Lezat dan Mampu Hilangkan Dahaga dalam Seketika
Resep Ote-ote Empuk Anti Bantat yang Bikin Nasi Ludes dalam Hitungan Menit
Resep Onde-onde Ketawa yang Renyah dan Bikin Momen Kumpul Makin Hangat
Resep Sup Bunga Matahari yang Bikin Ludes Nasi, Dijamin Sikecil Bakal Minta Tiap Hari
Kunjungan ke Telaga Ngebel Saat Libur Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Pendapatan Hampir Capai Rp400 Juta
Gurami Pesmol Ala Donato, Sajian Lezat yang Wajib Dicoba di Jember
Warung Coto Makassar Hj. Norma, Kuliner Legendaris 45 Tahun di Tolitoli yang Tak Pernah Sepi Pembeli

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 09:49 WIB

Mie Tarempa: Kuliner Khas Anambas yang Jadi Ikon di Batam dan Kepulauan Riau

Sunday, 20 April 2025 - 09:22 WIB

Resep Bubur Mutiara yang Lezat dan Mampu Hilangkan Dahaga dalam Seketika

Sunday, 20 April 2025 - 08:53 WIB

Resep Ote-ote Empuk Anti Bantat yang Bikin Nasi Ludes dalam Hitungan Menit

Friday, 18 April 2025 - 09:43 WIB

Resep Onde-onde Ketawa yang Renyah dan Bikin Momen Kumpul Makin Hangat

Friday, 18 April 2025 - 09:37 WIB

Resep Sup Bunga Matahari yang Bikin Ludes Nasi, Dijamin Sikecil Bakal Minta Tiap Hari

Berita Terbaru

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025

Berita

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya

Monday, 21 Apr 2025 - 17:46 WIB