Ikuti Anjuran MK, PDIP disebut Bakal Usung Anies Baswedan

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDIP Masinton Pasaribu
(Dok. Ist)

Politisi PDIP Masinton Pasaribu (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Anggota DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa partainya akan tetap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

Masinton menegaskan bahwa partainya akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

“Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masinton juga menegaskan bahwa mereka akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh MK dan tidak akan mengikuti perubahan aturan yang dapat mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Sejoli Garut yang Terlibat dalam Video Live Mesum Mengklaim Hanya Bermain-main

“Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” kata Masinton.

“Insyaallah ada Anies,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan keputusan yang diambil oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah, terutama jika dibandingkan dengan putusan MK dalam perkara 90 yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti,” tutur Masinton.

“Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu,” imbuhnya.

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang
Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras
Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma
Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan
Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi
Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar
PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan
Hasto Kristiyanto Buka Kartu AS, Ada Drama Di balik Revisi UU KPK

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 14:49 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang

Sunday, 23 February 2025 - 14:33 WIB

Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras

Sunday, 23 February 2025 - 09:32 WIB

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma

Sunday, 23 February 2025 - 09:14 WIB

Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan

Sunday, 23 February 2025 - 09:13 WIB

Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

Berita Terbaru

Angin Warnanya Apa?

Pendidikan

Angin Warnanya Apa? Simak Begini Penjelasannya!

Sunday, 23 Feb 2025 - 14:47 WIB

Tata Ziarah Kubur yang Benar Sesuai Syariat

Lifestyle

Tata Ziarah Kubur yang Benar Sesuai Syariat: Panduan Lengkap

Sunday, 23 Feb 2025 - 14:37 WIB