Cara Buat Faktur Pajak di Coretax dengan Mudah dan Efisien

- Redaksi

Wednesday, 8 January 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

SwaraWarta.co.id – Coretax telah menjadi solusi populer bagi banyak bisnis dalam mengelola urusan perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak.

Platform ini menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam proses pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini akan memandu Anda tentang cara buat faktur pajak di Coretax dengan langkah-langkah yang mudah diikuti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa Menggunakan Coretax untuk Faktur Pajak?

Sebelum membahas cara buat faktur pajak di Coretax, penting untuk memahami keunggulan platform ini:

  • Kemudahan Penggunaan: Antarmuka yang intuitif memudahkan pengguna dalam membuat faktur pajak tanpa kesulitan.
  • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Coretax selalu memperbarui sistemnya sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru dari DJP, memastikan faktur pajak yang dibuat valid dan sah.
  • Efisiensi Waktu: Proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi beban administrasi.
  • Manajemen Data yang Terpusat: Semua data faktur pajak tersimpan secara terpusat dan aman, memudahkan pelaporan dan rekonsiliasi pajak.
Baca Juga :  Konsep Kesenjangan Digital Awalnya Meliputi pada Hal-hal Berikut Ini Kecuali....

Langkah-Langkah Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah umum cara buat faktur pajak di Coretax:

  1. Login ke Akun Coretax: Buka aplikasi Coretax atau akses melalui browser. Masukkan username dan password akun Anda.
  2. Masuk ke Menu Faktur Pajak: Setelah berhasil login, cari dan klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” di halaman dashboard utama.
  3. Pilih Opsi Pembuatan Faktur Baru: Pilih opsi “Buat Faktur Pajak Baru” atau yang serupa untuk memulai proses pembuatan faktur.
  4. Isi Informasi Penjual (PKP): Masukkan data lengkap perusahaan Anda sebagai penjual, seperti nama, NPWP, dan alamat. Informasi ini biasanya sudah tersimpan jika Anda telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Isi Informasi Pembeli: Masukkan data lengkap pembeli, termasuk nama, NPWP, dan alamat. Jika pembeli bukan PKP, Anda dapat menggunakan format khusus, misalnya “00.000.000.0-000.000” sebagai pengganti NPWP.
  6. Lengkapi Rincian Transaksi: Masukkan rincian barang atau jasa yang dijual, seperti deskripsi, jumlah, harga satuan, dan total harga. Sistem Coretax umumnya akan menghitung PPN secara otomatis.
  7. Validasi dan Simpan: Periksa kembali semua informasi yang telah diinput untuk memastikan keakuratannya. Setelah yakin semua data benar, simpan faktur pajak tersebut.
Baca Juga :  Instagram Luncurkan Aplikasi Pengeditan Video Baru, Edits, untuk Saingi CapCut

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat faktur pajak di Coretax dan mengelola perpajakan bisnis Anda dengan lebih efisien. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi dukungan pelanggan Coretax untuk mendapatkan bantuan.

 

Berita Terkait

Wajib Dicoba! 25 Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025
Cara Mudah Screenshot di MacBook: Panduan Lengkap untuk Pemula
Vivo Y29 Segera Hadir di Indonesia, Tawarkan Baterai Super Awet dan Desain Mewah
Apple Resmi Luncurkan iPhone 16e, Harga Mulai Rp9 Jutaan
Samsung Galaxy Z Flip FE Dirumorkan Akan Hadir, Jadi Versi Lebih Terjangkau dari Z Flip 7?
Tips Memilih Hosting untuk Website E-Commerce
4 Cara Memisahkan File PDF dengan Mudah dan Cepat
Spesifikasi HP Motorola Moto G45 5G: Telah Ditenagai Prosesor Snapdragon Gen 3

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 15:09 WIB

Wajib Dicoba! 25 Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Saturday, 22 February 2025 - 14:36 WIB

Cara Mudah Screenshot di MacBook: Panduan Lengkap untuk Pemula

Saturday, 22 February 2025 - 09:20 WIB

Vivo Y29 Segera Hadir di Indonesia, Tawarkan Baterai Super Awet dan Desain Mewah

Friday, 21 February 2025 - 08:34 WIB

Apple Resmi Luncurkan iPhone 16e, Harga Mulai Rp9 Jutaan

Thursday, 20 February 2025 - 20:08 WIB

Samsung Galaxy Z Flip FE Dirumorkan Akan Hadir, Jadi Versi Lebih Terjangkau dari Z Flip 7?

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB