Gregorius Ronald Tannur Bebas, PDIP Surabaya Beri Pendapat Menohok

- Redaksi

Sunday, 28 July 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan duka cita yang diberikan PDIP Surabaya atas bebasnya Ronald Tannur (Dok. Ist)

Tulisan duka cita yang diberikan PDIP Surabaya atas bebasnya Ronald Tannur (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyatakan kekecewaannya terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Sebagai bentuk protes, PDIP Surabaya mengirimkan karangan bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tulisan “Turut Berduka Cita atas Matinya Rasa Keadilan” dan tagar #JusticeForDini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan

Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan bahwa putusan bebas ini melukai hati nurani dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Surabaya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti,” ujar Adi, Minggu (28/7)

Baca Juga :  Tragedi di Kediri: Satu Keluarga Ditemukan Tergeletak, 1 Anak Tewas

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.

Meskipun demikian, jaksa telah mendakwa Ronald dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 359 dan 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta, atau subsider enam bulan penjara.

Kasus ini berawal dari kejadian di sebuah tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023, di mana CCTV merekam penganiayaan yang terjadi, termasuk saat kendaraan yang dikendarai Ronald melindas Dini.

Baca Juga :  Direktur PPI Prediksi PKB dan Nasdem Berpotensi Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

PDIP Surabaya berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA segera memeriksa majelis hakim PN Surabaya karena keputusan tersebut telah memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Jatuhi Vonis ke KY

“PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi. Kami berharap pengadilan yang lebih tinggi benar-benar mendengarkan untuk memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Adi.

Berita Terkait

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online
Ganjar Pranowo Berikan Tanggapan Mengenai Permintaan Pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres
Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah
Oknum Camat di Padang Digrebek Bareng Selingkuhan
Santri di Ponorogo Tewas saat Mancing, Diduga Tersetrum
8 Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Jebol Tembok
Viral Patung Biawak Mirip Asli Mampu Datangkan 2000 Wisatawan dalam Sehari
Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 08:50 WIB

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online

Monday, 28 April 2025 - 08:33 WIB

Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah

Monday, 28 April 2025 - 08:30 WIB

Oknum Camat di Padang Digrebek Bareng Selingkuhan

Monday, 28 April 2025 - 08:27 WIB

Santri di Ponorogo Tewas saat Mancing, Diduga Tersetrum

Monday, 28 April 2025 - 08:23 WIB

8 Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Jebol Tembok

Berita Terbaru

Haidar Alwi (Dok. Ist)

Berita

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online

Monday, 28 Apr 2025 - 08:50 WIB