Polda Kalsel Gerebek Tempat Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar, Ini Bahayanya Bagi Lingkungan dan Warga

- Redaksi

Tuesday, 31 December 2024 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Beritasatu

Gambar : Beritasatu

Swarawarta.co.id – Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Banjar.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, pada Senin (18/11/2024). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, yang turut didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

Temuan limbah medis ini memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan berada di kawasan permukiman padat penduduk. Lahan tersebut terlihat sudah ditutup dengan tanah merah, namun di bawah permukaannya ditemukan sejumlah besar limbah medis.

Tim penyelidik menemukan limbah berupa alat suntik bekas, botol infus, dan bekas bungkusan obat yang sebagian di antaranya telah dibakar. Tidak jauh dari lokasi, sebuah rumah kosong juga digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah tersebut.

Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa informasi awal mengenai keberadaan limbah ini berasal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan 322 kotak limbah medis, dengan 162 kotak berada di dalam rumah, sementara sisanya tersebar di lahan kosong.

Baca Juga :  Pria Jembara Nekat Jual Sapi Curian Ke Pasar, Hasilnya Buat Judi?

Penyelidikan di lokasi menemukan keterlibatan sejumlah pihak. Penjaga gudang yang berinisial FZ, mengakui limbah medis ini diangkut menggunakan mobil boks dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia juga menjelaskan bahwa limbah tersebut ditimbun sesuai instruksi dari pihak tertentu.

Selain FZ, polisi mengamankan dua orang lain, yaitu J, sopir pengangkut limbah, dan YR, pemilik lahan yang digunakan untuk penimbunan. Pelaku utama dalam kasus ini adalah RR, seorang karyawan PT HG, yang diduga menjadi otak di balik aktivitas pembuangan limbah medis ini.

Barang bukti berupa ratusan kotak limbah, sebuah mobil boks, dan peralatan penimbunan turut diamankan oleh pihak berwajib. Selain itu, dokumen kendaraan dan alat bantu seperti sekop dan timbangan besi juga disita untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga :  Jorge Martin Mengukuhkan Posisi di Puncak Klasemen dengan Podium Kedua di Sprint Race MotoGP Thailand 2024

Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku utama terancam hukuman berdasarkan Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) yang mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan.

Kapolda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas serupa. Laporan tersebut sangat membantu pihak berwenang dalam mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan melindungi kualitas hidup bersama.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan limbah medis yang aman dan sesuai prosedur. Polda Kalsel berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan demi memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak segan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait pengelolaan limbah medis.

Perlu diketahui, menurut pafigorontaloutarakab.org, limbah medis yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan manusia.

Baca Juga :  Veddriq Leonardo, Anak Gigih yang Persembahkan Emas untuk Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Limbah seperti jarum suntik bekas, botol infus, dan obat-obatan kadaluarsa dapat menjadi sumber infeksi jika bersentuhan langsung dengan kulit atau terhirup.

Risiko penyebaran penyakit menular, seperti hepatitis dan HIV, meningkat ketika limbah ini tidak dikelola dengan baik.

Selain dampak kesehatan, dilansir dari pafihalmaherautarakab.org, limbah medis juga merusak lingkungan secara signifikan.

Selain itu menurut pafihulusungaitengahkab.org, zat kimia berbahaya yang terkandung dalam limbah B3 dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah.

Akibatnya, air yang tercemar menjadi tidak layak konsumsi dan mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.

Pembakaran limbah medis tanpa prosedur yang benar menghasilkan polusi udara yang berbahaya.

Asap dari pembakaran tersebut mengandung dioksin dan furan, senyawa kimia beracun yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kanker, dan berbagai penyakit kronis.

Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis harus dilakukan dengan prosedur yang aman dan sesuai standar.

Berita Terkait

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan
BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem
Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite
Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada
Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga
Pemerintah Jadikan Regulasi Digital Uni Eropa Sebagai Contoh
Kemenag Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Berangkat Haji Secara Ilegal

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 17:48 WIB

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan

Monday, 28 April 2025 - 15:30 WIB

Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite

Monday, 28 April 2025 - 15:23 WIB

Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Monday, 28 April 2025 - 15:18 WIB

Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada

Monday, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga

Berita Terbaru

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Olahraga

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Monday, 28 Apr 2025 - 16:51 WIB