Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2025: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- Redaksi

Sunday, 2 February 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025.

Hanya tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi semua persyaratan yang berhak menerima tunjangan ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertanggung jawab dalam pencairan TPG sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Program ini diharapkan mampu memberikan dorongan kepada guru agar terus meningkatkan kualitas pembelajaran serta menjaga semangat dalam mengajar.

Agar dapat menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:

1. Memiliki Sertifikasi sebagai Syarat Utama

Baca Juga :  Foto Syur Tersebar, Siswi SMA di NTT Tewas Gantung Diri

Hanya guru yang telah memiliki sertifikasi yang dapat menerima TPG.

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang tenaga pendidik telah memenuhi standar profesional dalam mengajar.

2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

NUPTK berfungsi sebagai identitas resmi guru yang diakui dalam sistem pendidikan nasional.

Keberadaannya menjadi salah satu syarat utama dalam pencairan tunjangan profesi.

3. Terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan bukti pengakuan profesional bagi tenaga pendidik yang telah tersertifikasi.

Guru yang ingin menerima TPG harus memiliki NRG yang valid dan terdaftar dalam sistem.

4. Status Keaktifan sebagai Guru

Guru yang ingin menerima tunjangan ini harus memiliki status aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Baca Juga :  Mengapa Guru Perlu Membaca Capaian Pembelajaran Sebelum Melaksanakan Pembelajaran?

Hal ini dapat dibuktikan melalui data kepegawaian yang tercatat dalam sistem pendidikan.

5. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

SKTP menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang sebagai dasar pencairan TPG.

Surat keputusan ini menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan untuk menerima tunjangan profesi.

6. Rekening Bank yang Aktif

Pencairan tunjangan dilakukan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Oleh karena itu, guru yang berhak menerima TPG harus memiliki rekening yang aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi, guru masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya agar dapat menerima tunjangan pada periode pencairan berikutnya.

Baca Juga :  Bagaimana Perasaan Anda Setelah Mengetahui Prinsip dan Karakteristik Kurikulum Merdeka?

Oleh sebab itu, tenaga pendidik disarankan untuk secara rutin memeriksa informasi terkini melalui platform resmi seperti INFOGTK dan SIMPKB.

Selain itu, memastikan data pribadi tetap terbarui dalam sistem sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menghambat pencairan tunjangan.

Dengan memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan, guru dapat menerima tunjangan profesi tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Terkait

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu
Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 10:27 WIB

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu

Thursday, 17 April 2025 - 09:01 WIB

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

cara mengatasi keyboard laptop yang tidak bisa mengetik

Teknologi

Keyboard Laptop Macet? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengatasinya

Thursday, 17 Apr 2025 - 13:00 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Ruang

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ruang? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 17 Apr 2025 - 10:36 WIB