Begini Prosedur WNI di Luar Negeri Melakukan Pencoblosan ketika Pemilihan Umum 2024

- Redaksi

Thursday, 11 January 2024 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosedur WNI di Luar Negeri Melakukan Pencoblosan ketika Pemilihan Umum 2024.

SwaraWarta.co.id – Tinggal hitungan minggu, pemilihan umum
2024 akan diadakan. Baik warga negara di tanah air maupun WNI di luar negerisangat menantikan pesta demokrasi lima tahun sekali ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri juga
memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka dalam Pemilu 2024.

Tetap ada kemungkinan bagi para WNI yang berada di luar
negeri untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara untuk calon presiden yang
mereka pilih. Pemilihan di luar negeri diselenggarakan oleh KPU melalui PPLN.

Untuk mendukung kepemimpinan Indonesia selama lima tahun ke
depan, WNI harus semaksimal mungkin memanfaatkan kesempatan untuk
berpartisipasi dalam Pemilu.

Sangat penting bagi mereka yang ingin berpartisipasi untuk
mengetahui bagaimana WNI di luar negeri dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kondisi Terkini Ibu Korban Penusukan Oleh Remaja 14 Tahun di Cilandak

Sesuai dengan Peraturan PKPU No. 7 Tahun 2022, WNI di luar
negeri juga diharuskan mengikuti pemilihan 2024. Pemilu di luar negeri akan dilakukan
lebih awal. 

Untuk WNI yang tinggal, bekerja, atau menempuh pendidikan di luar
negeri, KPU menyediakan tiga metode pemungutan suara.

WNI yang berada di luar negeri memiliki kemampuan untuk
menggunakan hak pilihnya melalui PPLN.

Berikut ini cara WNI di luar negeri ikut Pemilu yang bisa
melalui tiga metode:

1. Mencoblos Langsung di TPSLN

WNI dapat menggunakan hak suara mereka di pemilu dengan
datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN).

Ini dapat dilakukan dengan mengunjungi TPS di Kedutaan Besar
atau Konsulat Jenderal masing-masing negara.

Baca Juga :  Pisau Bowie: Keberanian yang Terukir dalam Sejarah

2. Memasukan Suara ke KSK

WNI juga dapat mengambil bagian dalam Pemilu 2024 dengan
mengirim suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK).

WNI yang lokasinya jauh dari TPSLN dapat menggunakan opsi
ini untuk mencoblos surat suara kemudian memasukkannya ke dalam KSK.

3. Mengirim Suara Melalui Pos ke PPLN

Bagi WNI yang berada di luar TPSLN, mereka juga dapat
mengikuti pemilu dengan mengirimkan suara melalui pos. Mereka dapat mencoblos
surat suara dan kemudian mengirimkannya melalui pos ke PPLN.

Perlu diingat bahwa pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih
awal (early voting) dibandingkan dengan penyelenggaraan di dalam negeri, tetapi
proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan sesuai dengan jadwal di
dalam negeri.

Baca Juga :  Detik-detik Tahun Baru, Kunjungan Terminal Merak Membeludak

Persyaratan Pemilih dalam Pemilu 2024

Ada sejumlah persyaratan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu
2024. Berikut ini syarat-syarat pemilih untuk bisa mengikuti pemilu mendatang,
dilansir dari laman resmi KPU:

  1. WNI
    yang sudah berumur 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah
    kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak
    sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili
    di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili
    di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat
    Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam
    hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan
    huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak
    sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.

 

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB