Terungkap, Ini Alasan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan 4 Menteri untuk Selamatkan Sritex

- Redaksi

Sunday, 27 October 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex Pailit Presiden Prabowo Subianto bakal lakukan langkah ini
(Dok. Ist)

Sritex Pailit Presiden Prabowo Subianto bakal lakukan langkah ini (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPresiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan empat kementerian untuk membantu menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. 

Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Sritex memiliki sekitar 50.000 karyawan, dengan 14.112 di antaranya langsung terkena dampak dari keputusan pailit tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/10/2024).

Sritex kini tengah mengajukan kasasi atas putusan pailit yang tercantum dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Baca Juga :  Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Dalam putusan itu, Sritex beserta tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dinyatakan pailit.

“Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” ungkap perusahaan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/10/2024).

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, meminta agar Sritex dan anak perusahaan tidak terburu-buru dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai ada keputusan yang final dari Mahkamah Agung.

Kementerian juga meminta agar Sritex tetap memenuhi kewajiban membayar hak-hak pekerja, terutama gaji.

Baca Juga :  Jadi Pemberi Pinjaman Terbanyak Buat Sritex yang Terancam Pailit, BCA Angkat Bicara

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen.

Selain itu, semua pihak di perusahaan diharapkan untuk tetap tenang dan menjaga suasana yang kondusif, serta segera mencari solusi yang konstruktif melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja.

Berita Terkait

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi
Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Berita Terkait

Thursday, 23 January 2025 - 20:55 WIB

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB