Penandatanganan Kerjasama BI dengan Kementerian ATR/BPN untuk Pengembangan UMKM-SwaraWarta.co.id (Sumber: VOI) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah terobosan baru dilakukan oleh Bank Indonesia untuk membantu meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Bank Indonesia tidak bertindak sendirian, tetapi berupaya menjalin kerjasama dengan pihak Kementerian ATR RI.
Upaya realisasi Bank Indonesia atau BI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama untuk mengembangkan serta memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menyatakan bahwa perjanjian ini mencerminkan komitmen sinergis antara BI dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Kolaborasi dalam Pengembangan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Deputi Gubernur BI Juda Agung dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana bersatu untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan.
Kerja sama ini bertujuan mendorong daya saing UMKM, dengan harapan mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui akselerasi.
Perjanjian kerja sama mencakup fasilitasi dalam meningkatkan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM, termasuk penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.
Selain itu, kerja sama juga melibatkan upaya untuk memperluas akses pasar UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital.
Aspek lain dari kerja sama ini mencakup fasilitasi peningkatan akses pembiayaan dengan fokus pada meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM dalam terhubung dengan lembaga keuangan untuk memperoleh tambahan permodalan.
Selain itu, kerja sama juga mencakup fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, serta pertukaran data dan informasi.
Juda menyatakan bahwa UMKM masih menghadapi tantangan signifikan terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya, khususnya dalam konteks ekspor.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya aspek legalitas sebagai pendukung peningkatan kelas UMKM dan inovasi, terutama terkait produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.
Sejalan dengan itu, Suyus menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi UMKM dalam memperoleh legalitas atas tanah yang mereka miliki.
Komitmen ini diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Kerjasama ini diharapkan bisa mendongkrak penghasilan para pelaku UMKM agar kehidupan perekonomiannya bisa stabil di tengah persaingan ekonomi global yang sangat ketat.****