Hampir Kabur, Pelaku Penipuan Umrah di Garut Akhirnya Tertangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Jabar) |
SwaraWarta.co.id – Pelaku penipuan terhadap sejumlah jamaah yang hendak umrah di Garut akhirnya berhasil ditangkap dan digelandang ke penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berhasil dibekuk setelah 22 warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban penipuan oleh pelaku yang merupakan oknum travel umrah.
Meskipun telah menginap di sebuah hotel di Jakarta, mereka gagal berangkat ke Tanah Suci, dari sinilah kecurigaan mereka telah ditipu semakin besar.
Para korban penipuan travel umrah itu berasal dari Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saat ini, tersangka pelaku dengan inisial D (40 tahun) telah dipenjarakan.
Di samping itu, D juga dipaksa untuk pulang ke Garut bersama rombongan jemaah yang akhirnya batal berangkat.
Ede menyatakan bahwa selama proses pendaftaran hingga keberangkatan, terduga pelaku beroperasi sendirian.
“Dia bekerja tanpa tim, melakukan segalanya sendirian, bahkan sampai di hotel,” ujar Ede yang merasa yakin bahwa tersangka benar-benar kerja sendiri.
Ketika rombongan tiba di Garut, menurut Ede, jemaah-jemaah secara bertahap terjatuh karena mengalami syok berat.
Bahkan, ada yang pingsan tak sadarkan diri.
Saat D diselidiki di Polres Garut, Ede dan jemaah lainnya baru menyadari bahwa pria berusia 40 tahun yang dijadikan tersangka hanya mencatut salah satu agen travel resmi yang beralamat di Bekasi.
Sebelumnya, D pernah memiliki biro perjalanan umrah, namun sudah lama tidak aktif karena masuk dalam catatan hitam oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh calon jemaah umrah mencapai Rp 479 juta.
Dalam penjelasannya, Ede menjelaskan dengan berapi-api: “Saya tidak dapat membayangkan betapa tertekannya dan sedihnya saya saat itu. Saya melihat langsung kekecewaan yang dirasakan oleh para jemaah.”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa total kerugian yang dialami 22 korban tersebut melebihi Rp 400 juta.
Tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk perjalanan ke luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, koper, kain ihram, catatan transfer uang, dan buku panduan umroh.
Tersangka dihadapkan dengan Pasal 378 tentang Penipuan. “Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara,” kata Ari.*****