Seleksi PPPK Guru Masih Berlanjut, 60 Pemda Tambah Seleksi Kompetensi |
SwaraWarta.co.id – Guru yang menjadi pelamar dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru diminta untuk bersabar menunggu pengumuman hasil seleksi kompetensi.
Meski proses seleksi telah selesai, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Temu Ismail, mengungkapkan bahwa proses pengolahan hasil masih berlangsung.
Pengelolaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan seleksi kompetensi, tetapi juga melibatkan optimalisasi masukan dari pemerintah daerah yang melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 60 instansi, terdiri dari 2 pemerintah provinsi, 53 kabupaten, dan 5 kota yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan,” ujarnya pada Kamis (7/12), menjelaskan bahwa proses ini juga melibatkan pemda dalam memberikan masukan.
Perubahan signifikan pada seleksi PPPK guru tahun ini, salah satunya adalah adanya seleksi kompetensi tambahan.
Keputusan ini diberikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk memilih apakah akan melaksanakan seleksi tambahan atau tidak.
Bagi peserta yang mengikuti tes kompetensi tambahan, mereka akan diuji oleh dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tujuan dari seleksi kompetensi tambahan ini adalah untuk melihat aspek kepribadian dan sosial dari calon PPPK guru, dengan melibatkan sembilan indikator seperti spiritual, keteladanan, kedisiplinan, dan kepedulian dalam mengatasi perundungan.
Penilaian tidak berbentuk pilihan ganda, melainkan menggunakan kategori baik, sangat baik, atau sejenisnya.
Bobot penilaian tes tambahan mencapai 30 persen, sehingga bagi pemerintah daerah yang menerapkan tes kompetensi tambahan, pembobotan penilaian tes CAT menjadi 70 persen.
Namun, jika pemerintah daerah tidak menginginkan tambahan kompetensi, nilai akan sepenuhnya diambil dari CAT.
“Semoga proses ini segera selesai dan dapat koordinatif dengan BKN serta panselnas untuk mengumumkan hasilnya,” harap Temu Ismail.
Sementara itu, Plt Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan tetap sesuai jadwal, yakni pada 6–15 Desember 2023.