Mantan Bupati Sidoarjo Kasus Gratifikasi, Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun |
SwaraWarta.co.id – Kabar terbaru dari Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, yang terlibat kasus hingga harus berurusan dengan hukum.
Saiful Ilah jarus harus mendekam di penjara setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus yang menjeratnya, yakni kasus gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis itu disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada hari ini, Senin (11/12).
Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dari berbagai pihak, termasuk OPD, Direksi BUMD, dan pengusaha, dalam bentuk uang, dolar, logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta, membacakan vonis dalam sidang lanjutan mengenai perkara gratifikasi sebesar Rp44 miliar yang menimpa Saiful Ilah.
Menurutnya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
I Ketut Suarta mengumumkan putusan, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan, dan menetapkan terdakwa Saiful Ilah tetap dalam tahanan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar.
Jika, dalam waktu sebulan setelah keputusan majelis hakim berkekuatan hukum, terdakwa tidak mampu membayar biaya pengganti, Jaksa KPK berwenang menyita harta benda terdakwa untuk dilelang guna menutup biaya pengganti tersebut.
“Jika aset terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama tiga tahun,” terangnya.
Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa untuk menjabat dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Poin memberatkan terdakwa adalah ketidakaktifannya sebagai kepala daerah (Bupati) dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Terlebih, terdakwa turut serta dalam pelaksanaan praktik korupsi. Tindakan terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Setelah mendengar putusan itu, Saiful Ilah menyatakan keinginannya untuk mengajukan banding. “Saya akan mengajukan banding, Yang Mulia,” ujarnya dengan lantang, tidak terima.
Kasus Saiful ini berasal dari dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Ini merupakan kali kedua Saiful Ilah terlibat dalam kasus hukum di KPK.
Dalam kasus suap, Saiful dan tiga rekannya terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo, yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Suap tersebut bertujuan untuk memastikan kedua kontraktor memenangkan tender proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Akibat kasus tersebut, Saiful telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan dibebaskan pada Januari 2022. Saat ini, dia kembali dihadapkan pada status tersangka oleh KPK.
Kasus yang dilakukan oleh Saiful adalah untuk kali setelah tahun 2022 yang lalu.