Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditangkap Kasus Faskes Hewan-SwaraWarta.co.id (Sumber: Halosmi.com) |
SwaraWarta.co.id – Seorang Staf Ahli Wali Kota Sukabumi ditangkap karena melakukan penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andri Setiawan, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi, telah ditangkap oleh polisi karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andri Setiawan ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Andri masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi.
Bagus menyatakan bahwa transaksi antara korban dan pelaku terjadi pada 13 Januari 2022 di kantor CV Makmur Jaya, Citamiang, Kota Sukabumi.
“Tersangka, ketika menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi, menawarkan 16 paket pekerjaan dan meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar Bagus kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (13/12/2023).
Bagus menjelaskan bahwa tersangka meminta ‘uang pelicin’ sejumlah Rp137 juta dari korban, yang sebelumnya dijanjikan 16 paket pekerjaan.
Korban, tertipu dengan harapan pekerjaan, langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi Andri.
Bagus menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Sebagian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dan sedang kami selidiki apakah ada keterlibatan orang lain atau pegawai lain dalam hal ini.
Setelah uang diserahkan sesuai permintaan tersangka, paket pekerjaan yang dijanjikan tidak terpenuhi.
Korban AS mengalami kerugian sebesar Rp137 juta,” ungkapnya.
Bagus menduga masih ada korban lain yang terlibat dalam tindakan tersangka. Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya kaki tangan dan korban tambahan dalam kasus ini.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya kaki tangan dirinya, karena penahanan tersangka baru dilakukan pada malam sebelumnya.
Ini hanya uang pelicin saja; masih ada beberapa korban lain, tetapi laporan mereka belum kami terima.
Kami mengajak siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” pungkasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022,
dua lembar hasil cetak pertemuan antara korban dan tersangka, serta satu bundel hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari hingga Februari 2022.
Dokumen proposal pembangunan infrastruktur dan fasilitas Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi tahun 2022,
yang ditandatangani oleh tersangka selaku kepala dinas, disita oleh polisi dari pihak yang melaporkan.
Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Pelaku berisiko mendapat hukuman penjara selama empat tahun,” tambahnya.
Atas perbuatannya ini, Andri Setiawan akan menghadapi prosesi persidangan ke depannya.***