Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Narkoba-SwaraWarta.co.id (Sumber: Humas Polri) |
SwaraWarta.co.id – Peredaran narkotika, obat keras, dan terlarang semakin hari semakin memperhatinkan saja, tak terkecuali di wilayah Sragen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itulah upaya untuk membersihkan peredaran narkoba dan sejenisnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasilnya, Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Sriyadi, petugas berhasil menyita 280 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl.
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, mengkonfirmasi penangkapan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya di Ngrampal, Sragen.
AKP Rini menjelaskan bahwa keberhasilan Satuan Narkoba mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya dimulai dengan penangkapan pelaku YN alias Yuni (23), warga Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen.
YN alias Yuni ditangkap oleh petugas operasional Satuan Narkoba Polres Sragen yang menyamar sebagai pembeli di jalan persawahan belakang SD Negeri 1 Kebonromo, Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Dari penangkapan YN alias Yuni, petugas berhasil menyita 100 butir obat jenis trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas kecil berwarna putih.
Saat diinterogasi, YN alias Yuni mengakui bahwa obat-obatan tersebut dimiliki oleh temannya, AW alias Bolang.
“Dari pengakuan pelaku, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu AW alias Bolang, rekan dari YN alias Yuni,” ungkap AKP Rini.
Penangkapan terhadap AW alias Bolang dilakukan pada pukul 23.15 WIB di depan pabrik PT Delta Merlin Sandang tekstil Sambung macan Sragen.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 180 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dari rumah tersangka yang terletak di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen.
AKP Rini menyampaikan bahwa keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Sragen dapat tercapai berkat kerjasama dan informasi dari warga Sragen kepada institusi Polri.
Dia berharap penangkapan dua pelaku pengedar obat-obatan berbahaya dapat memutus jaringan peredaran obat keras di wilayah Sragen.
“Untuk Saat ini, kedua pelaku diketahui telah diamankan di Mapolres Sragen. Atas perbuatan kedua pelaku yang telah mengedarkan obat-obatan berbahaya, dengan barang bukti sebanyak 280 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl, keduanya terancam pidana sesuai Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Rini.
Selain menangkap kedua pelaku dan menyita obat-obatan berbahaya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik kedua pelaku yang digunakan dalam aksi peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen.
Upaya penggeledahan ini akan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Sragen.***