AMW pembunuh gadis jelita di Cikarang ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial AMW alias Ade Mugis yang berusia 35 tahun telah membunuh kekasih gelapnya bernama JS alias Julita yang masih berusia 26 tahun.
Pembunuhan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kontrakan tersebut disewa oleh keduanya dengan harga Rp 600 ribu per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AMW ternyata sudah memiliki istri, sedangkan JS masih lajang.
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian, menyebutkan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan warga tentang penemuan jasad JS pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 13.30.
Kabar penemuan mayat ini pun ramai beredar di media sosial.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di lapangan,” ujar Samian pada Rabu, 13 Desember 2023.
Pembunuhan tersebut dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023. Artinya, ada jeda waktu selama lima hari sejak mayat JS ditemukan di kontrakannya oleh warga sekitar.
AMW diduga merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya. Pada hari Minggu itu, dia pergi ke sebuah toko burung yang menjual racun tikus yang lokasinya tidak jauh dari kontrakannya pada pukul 8.30.
Setelah itu, AMW pergi ke kontrakan JS dengan membawa makanan dan minuman es teh untuk sarapan.
“Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, disitulah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” jelasnya.
JS dengan tidak curiga langsung menyantap makanan yang dibawa oleh kekasihnya itu. Tidak butuh waktu lama, JS merasa pusing setelah makan sarapan tersebut.
AMW kemudian menyuruh JS untuk beristirahat sambil menunggu racun bekerja di dalam tubuh JS. Selama menunggu, AMW merokok selama 15 menit di depan kontrakan.
Setelah yakin bahwa JS telah meninggal, AMW memeriksa denyut nadi JS di bagian lehernya. Kemudian, AMW melakban mulut serta hidung JS dan mengikat kakinya dengan lakban bening. Kepala hingga pinggang JS ditutupi plastik berwarna hitam.
Menurut Samian, AMW menutupi bagian pinggul hingga kaki JS dengan kertas berwarna coklat dan membungkus tubuh JS dengan handuk.
Setelah merasa yakin semuanya telah selesai, AMW pergi meninggalkan kontrakan dan mengunci pintu.
Setelah beberapa hari dalam pelarian, AMW akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 9 Desember 2023 pukul 00.30 di salah satu SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat.
AMW kini terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu paling lama 20 tahun.
Jika tidak, dia bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.