WNI ditangkap polisi atas kasus perdagangan manusia (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sebanyak 59 orang asing ditangkap oleh polisi di distrik Shah Alam, Selangor, Malaysia karena terlibat dalam kasus perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, 53 orang di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), dan ada juga lima orang laki-laki Bangladesh serta satu orang laki-laki Myanmar.
12 dari pelaku berjenis kelamin perempuan dengan usia antara 20 sampai 56 tahun. Penggerebekan ini diawali pada Kamis (14/12/2023) pukul 18.00 di sebuah rumah yang disinyalir digunakan sebagai tempat transit.
Terdapat empat agen Indonesia yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka diduga membantu para migran Indonesia meninggalkan negara tersebut melalui jalur yang ilegal.
Sementara itu, sisanya adalah para migran yang membutuhkan jasa agen untuk meninggalkan negara tersebut.
Menurut Kepala Polisi Distrik Shah Alam, Mohd Iqbal Ibrahim, sebanyak 55 tersangka ditahan selama 14 hari, sedangkan empat agen ditahan selama 28 hari.
“Juga ditangkap empat agen Indonesia yang diyakini membantu para migran meninggalkan negara itu melalui jalur yang tidak diketahui, sementara sisanya adalah migran yang membutuhkan jasa agen untuk meninggalkan negara itu,” ungkap Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran serta Pasal 6(1)(c) dan 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi.