Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pekerja perempuan di Gresik bernama DZ mengalami nasib yang memilukan. Dimana DZ menjadi korban pemerkosaan rekan kerjanya Ahmad Ashari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, Ahmad memberikan iming-imingin kepada DZ dengan membelikan es krim. Namun nyatanya, pelaku membawa DZ ke rumah kosong.
Pada saat di rumah kosong, pelaku melakukan tindakan asusila hingga pemerkosaan kepada korban yakni DZ
Pelaku bahkan mengancam agar DZ tidak menceritakan apa yang terjadi kepada teman-teman kerjanya
“Bahkan, terdakwa juga melakukan ancaman kepada korban agar menuruti nafsu bejatnya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Nurul Istianah dalam surat dakwaannya, Selasa (19/12)
“Terdakwa sempat mengancam kepada korban agar diam. Awas nanti bilang ke teman kerja, hidupmu tidak karuan,” jelas Nurul Istianah.
Akibat perbuatannya, jini. Ahmad harus menghadapi tuntutan hukum dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ataupun Pasal 285 KUHP mengenai tindakan asusila.