Tiga Anggota Permanen MKMK-SwaraWarta.co.id (Sumber: TribunNews) |
SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan tiga nama sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka adalah Prof. Dr. Yuliandi, mantan rektor Universitas Andalas; Dr. I Gede Palaguna, tokoh masyarakat; dan Dr. Ridwan Mansyur, hakim aktif.
Keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim MK dan memenuhi persyaratan integritas, kejujuran, keadilan, usia minimum 60 tahun, dan wawasan luas.
Juru Bicara MK dan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa ketiga anggota MKMK permanen tersebut akan dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Masa jabatan ini merujuk pada undang-undang (UU) MK yang lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Enny menjelaskan bahwa pemilihan masa jabatan satu tahun dipilih karena mereka menunggu perkembangan UU MK yang baru.
Namun, UU MK tidak dilanjutkan, sehingga mereka memutuskan untuk mengikuti ketentuan UU MK lama.
Pembentukan MKMK permanen ini sesuai dengan Pasal 27 huruf a UU MK yang mengamanatkan pembentukan MKMK yang bersifat permanen.
Sebelumnya, dua kali MKMK terbentuk dalam bentuk ad hoc karena belum disiapkan untuk menjadi permanen.
Saat ini, pembentukan MKMK permanen diakui sebagai langkah yang sesuai dengan visi ketua MK, Suhartoyo, yang menegaskan kebutuhan akan keberlanjutan MKMK permanen.
Enny menekankan bahwa ketiga anggota MKMK permanen dipilih dengan cermat dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Mereka harus memiliki integritas tinggi, kejujuran, dan sikap adil.
Selain itu, usia minimal 60 tahun dijadikan salah satu kriteria, menunjukkan keinginan untuk memiliki anggota yang berpengalaman dan matang dalam memahami hukum konstitusi.
Proses pemilihan anggota MKMK permanen dilakukan secara aklamasi oleh seluruh hakim MK.
Hal ini menunjukkan kesepakatan dan dukungan penuh dari seluruh anggota terkait keanggotaan mereka dalam MKMK permanen.
Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi mendalam terhadap kualifikasi dan kapabilitas para calon anggota.
Dalam mengumumkan hasil pemilihan tersebut, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa keputusan untuk melibatkan perwakilan
dari berbagai latar belakang, seperti mantan rektor, tokoh masyarakat, dan hakim aktif, bertujuan untuk menciptakan keberagaman pandangan dan pengalaman di dalam MKMK permanen.
Hal ini dianggap penting untuk mendukung pengambilan keputusan yang seimbang dan adil dalam menangani perkara konstitusi.
Pada tanggal 8 Januari 2024, ketiga anggota MKMK permanen tersebut dijadwalkan untuk dilantik.
Pelantikan ini menjadi langkah awal bagi mereka untuk memulai tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga integritas dan keadilan di Mahkamah Konstitusi.
Dengan pengalaman yang dimiliki oleh masing-masing anggota, diharapkan MKMK permanen dapat berkontribusi secara positif dalam menjalankan fungsi dan peranannya dalam menegakkan hukum konstitusi di Indonesia.
Enny Nurbaningsih juga mengungkapkan bahwa pemilihan masa jabatan satu tahun dipilih dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan terkait MKMK.
Meskipun UU MK yang baru tidak dilanjutkan, MKMK tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020. Keputusan ini menunjukkan ketertarikan dan kewaspadaan terhadap perkembangan hukum yang mungkin terjadi dalam periode satu tahun ke depan.
Dalam menjalankan tugasnya, MKMK permanen diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum konstitusi.
Keberagaman latar belakang dan pengalaman anggota MKMK diharapkan dapat menjadi kekuatan dalam merumuskan pandangan yang komprehensif dan mendalam terkait dengan berbagai isu konstitusional yang mungkin dihadapi.
Selain itu, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pembentukan MKMK permanen merupakan langkah penting untuk menjamin kestabilan dan keberlanjutan Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya MKMK permanen, diharapkan lembaga ini dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan penegak hukum.
Langkah ini juga diakui sebagai bentuk keseriusan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga independensinya serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya langkah ini dalam mengukuhkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang teguh dalam menjaga supremasi hukum dan konstitusi di Indonesia.
Dengan adanya MKMK permanen, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas hukum dan mendukung pembangunan hukum yang adil dan berkeadilan di negara ini.***