Syahrul Yasin Limpo Hadiri Sidang Firli Bahuri Sebagai Saksi

- Redaksi

Wednesday, 20 December 2023 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SYL Jadi Saksi Sidang Etika Firli Bahuri-SwaraWarta.co.id (Sumber: Portal Jogja)

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memanggil mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi dalam sidang etika Ketua KPK yang sedang nonaktif, Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SYL hadir dalam sesi tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan selesai sekitar pukul 15.18 WIB.

Setelah sesi tersebut, SYL memberikan sedikit komentar namun menyebutkan bahwa ini sudah kali keempatnya diperiksa.

“Saya sudah diperiksa empat kali,” ujarnya sambil meninggalkan gedung dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK pada sore hari.

SYL juga mengaku merasa lelah karena terus-menerus diborgol. “Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih,” katanya.

Hari ini, Dewas KPK menggelar sidang etika terkait dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua KPK yang sedang nonaktif, Firli Bahuri.

Baca Juga :  PDIP Tumbang di Kandang Banteng, Megawati Soekarnoputri Angkat Bicara

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini tersandung kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di lembaga antikorupsi tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etika oleh Firli Bahuri ke tahap sidang etika.

Berdasarkan bukti dan keterangan dari 33 saksi, Dewas KPK telah mengumpulkan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etika ini ke sidang etika.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang perilaku etika tokoh-tokoh kunci di lembaga antikorupsi, karena Ketua yang sedang ditangguhkan dituduh melanggar aturan yang seharusnya menjaga integritas institusi.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Wonogiri

Keterlibatan SYL, mantan menteri yang menghadapi tuduhan korupsi, menambah kompleksitas pada skenario tersebut.

Pertemuan yang dilaporkan antara Firli Bahuri dan SYL menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan dan merusak kepercayaan publik terhadap kemampuan KPK untuk tetap netral dalam menangani kasus korupsi.

Sifat tertutup dari sidang tersebut menambah elemen misteri, membuat masyarakat penasaran tentang detail yang dibahas selama kesaksian SYL dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi kasus terhadap Firli Bahuri.

Pengulangan pemeriksaan terhadap SYL mencerminkan ketelitian dalam penyelidikan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kebutuhan dari beberapa putaran kesaksian.

Kelelahan tampak terlihat dari SYL, ditambah dengan terus-menerus diborgol, menambahkan unsur kemanusiaan pada cerita ini, mungkin membangkitkan simpati atau kekhawatiran dari publik.

Fakta bahwa kasus Firli Bahuri telah maju ke tahap sidang etika menunjukkan bahwa Dewas KPK melihat dasar yang kuat pada tuduhan terhadapnya.

Baca Juga :  Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online

Keputusan untuk melanjutkan menunjukkan komitmen dalam menjaga standar etika dalam organisasi.

Peraturan yang dikutip dalam laporan terhadap Firli Bahuri menegaskan pentingnya menjaga batas yang jelas antara personel KPK dan individu yang terlibat dalam kasus korupsi.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah adanya persepsi ketidakpatutan atau integritas yang terganggu di dalam lembaga antikorupsi tersebut.

Penggunaan kendaraan tahanan untuk keberangkatan SYL menyoroti seriusnya situasi ini, menekankan bahwa individu yang terlibat dalam kasus korupsi, bahkan sebagai saksi, tunduk pada langkah-langkah keamanan yang ketat.

Sebagai kesimpulan, sidang etika yang sedang berlangsung melibatkan Firli Bahuri dan kesaksian SYL menarik perhatian pada tantangan menjaga standar etika dalam lembaga-lembaga antikorupsi.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik untuk memastikan efektivitas organisasi semacam itu dalam memerangi korupsi.***

Berita Terkait

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal
Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara
Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat
Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang
Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025
Perkelahian di Maluku Tengah, Seorang Pria Tewas dan Tiga Lainnya Terluka
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 10:40 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 April 2025 - 09:53 WIB

Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Wednesday, 2 April 2025 - 09:52 WIB

Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat

Wednesday, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Wednesday, 2 April 2025 - 09:46 WIB

Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam

Berita Terbaru

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya

Lifestyle

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Wednesday, 2 Apr 2025 - 12:34 WIB

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB