Bareskrim Berhasil Musnahkan Sejumlah Narkoba Miras

- Redaksi

Thursday, 21 December 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pengguaan narkoba (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id -Baru-baru ini, polisi melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam yang ditemukan beberapa jenis narkotika. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi ini berhasil menyelamatkan 274.538 orang dari bahaya narkoba. Narkotika yang ditemukan mencakup sabu sebanyak 29 Kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 Kg, ganja 17,24 gr.

“Narkotika yang ditemukan, sabu sebanyak 29 Kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 Kg, Ganja 17,24 gram,” ungkap Mukti, dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (21/12)

Sementara itu, polisi juga menemukan serta obat-obatan keras sebanyak 39 butir, dan juga minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan sebanyak 32.258 botol.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi BBM di Pertamina: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru

“Obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, ada 210 orang yang positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. Diaman pelaku terdiri dari karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi. 

“Jumlah lokasi razia sebanyak 505 lokasi. Lokasi lainnya ditemukan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan selebih 62 lokasi,” ungkapnya.

Dalam total, polisi melakukan razia di 505 lokasi, di mana 62 lokasi ditemukan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti hal ini, polisi telah menyegel beberapa tempat hiburan malam yang menyimpan narkotika.

Berita Terkait

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!
Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal
Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya
Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan
Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan

Berita Terkait

Thursday, 10 April 2025 - 19:17 WIB

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 April 2025 - 13:24 WIB

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 10 April 2025 - 13:16 WIB

Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Thursday, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS

Thursday, 10 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya

Berita Terbaru

Titiek Puspa Meninggal Dunia

Berita

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 Apr 2025 - 19:17 WIB