Bejat! Kiai di Gresik Nekat Cabuli Santriwatinya Sendiri

- Redaksi

Monday, 25 December 2023 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat tiba di kantor polisi (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang kiai berinisial NS selaku pengasuh ponpes Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i Bawean, Gresik tega mencabuli tiga santriwatinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kiai NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Modusnya adalah meminta pijat para santriwatinya sebelum melakukan tindakan bejatnya.

“Kami sudah tetapkan NS sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang sah,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhana.

Keluarga korban mengatakan bahwa anak perempuannya mengalami trauma berat akibat tindakan tersebut. 

Pengakuan dari korban dan empat saksi yang diperiksa menguatkan kejadian tersebut benar adanya. 

Baca Juga :  Wajib Diterapkan, Ini Dia Syarat Sah Shalat Tarawih

Korban kemudian diperiksa oleh pihak psikolog dan hasilnya menyatakan bahwa mereka mengalami trauma berat.

Pencabulan ini terbongkar ketika seorang santriwati sering menghubungi keluarganya dan mengatakan tidak betah lagi di pondok. 

Setelah dibawa pulang, santriwati tersebut menceritakan tentang tindakan bejat yang dilakukan oleh kiai NS. 

Modus pencabulan yang digunakan pelaku yaitu meminta pijat sekaligus membacakan kitab-kitab kepada santriwati yang ia targetkan.

“Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat. Sebelum melancarkan pencabulan, pelaku meminta pijat secara bertahap terhadap para korbannya,” ungkapnya.

Keluarga korban juga mengatakan bahwa mereka sering mendapatkan intimidasi dari kiai NS yang meminta agar korban dikembalikan ke pondok

Namun, mereka tidak ingin membawa anaknya ke sana lagi karena mengalami trauma berat.

Baca Juga :  Resep Batagor Khas Bandung, Mudah dan Enak

Atas tindakan pencabulannya, kiai NS pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman penjara maksimal yang bisa diterima adalah 15 tahun. Semua ini sangat tragis dan sangat tidak dimengerti oleh akal sehat.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Pererat Hubungan Bilateral dengan PEA
Jelang Masa Tenang, Risma dan Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf
Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online
Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?
Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital
Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika
Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi
Vladimir Putin Murka, Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Balistik Antar Benua

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 18:41 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Pererat Hubungan Bilateral dengan PEA

Saturday, 23 November 2024 - 18:33 WIB

Jelang Masa Tenang, Risma dan Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf

Saturday, 23 November 2024 - 15:07 WIB

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online

Saturday, 23 November 2024 - 10:15 WIB

Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?

Saturday, 23 November 2024 - 09:39 WIB

Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital

Berita Terbaru

Anies Baswedan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Saturday, 23 Nov 2024 - 15:58 WIB