Lukas Enembe Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya

- Redaksi

Tuesday, 26 December 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukas Enembe Meninggal Dunia-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

Lukas Enembe, yang lebih akrab dipanggil Lomato, lahir di Mamit, Papua, pada 27 Juli 1967.

Pendidikannya dimulai di SD Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Mamit, melanjutkan ke SMPN 1 Sentani, dan SMAN 3 Sentani.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Sam Ratulangi, Manado, dan meraih gelar dalam Program Studi Strategi Ilmu Sosial dan politik pada tahun 1995.

Baca Juga :  Dampak Pergerakan Tanah, 13 Keluarga di Ciamis Mengungsi

Kariernya dimulai sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1996.

Lukas terus meniti karier di dunia politik, menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2001–2006 dan kemudian terpilih sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007–2012.

Puncak kariernya adalah saat Lukas terpilih sebagai Gubernur Papua untuk dua periode, yakni 2013–2018 dan 2018–2023.

Namun, sejak akhir 2022, namanya mencuat di media karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Pada 10 Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas di Kota Jayapura.

Selama proses peradilan, kondisi kesehatannya memburuk, dan ia memerlukan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga :  Banjir di Ponorogo Sebabkan Rumah Ambruk, Warga Mengungsi ke Tempat Aman

Proses peradilan tingkat pertama menghasilkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Lukas juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 dan kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Meninggalnya Lukas Enembe meninggalkan duka mendalam, dan rencana pemakamannya di Jayapura telah diumumkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

Semasa hidup, Lukas Enembe tidak hanya aktif di dunia politik tapi juga terlibat dalam organisasi kemahasiswaan selama kuliah.

Baca Juga :  Menteri Luar Negeri Hakan Fidan Tegaskan Perjuangan Melawan FETÖ Akan Terus Berlanjut Meski Pimpinan Meninggal Dunia

Ia pernah menjadi pengurus Senat Mahasiswa FISIP Unsrat dan Ketua Organisasi Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara periode 1989–1992.

Lukas meninggalkan warisan kompleks, dengan kontribusi positif di tingkat daerah dan kontroversi terkait kasus hukumnya.

Pemakamannya di Jayapura dipersiapkan untuk mengantarnya ke peristirahatan terakhir, menyudahi perjalanan hidupnya yang penuh dengan dinamika politik dan hukum.***

Berita Terkait

Imbas Hina Penjual ES Teh di Magelang, Pengamat Politik Minta Presiden Prabowo Subianto Pecat Gus Miftah
Terseret Judi Online, Polres Ponorogo Amankan 3 Lansia
Anggota DPR Dukung Ojol Masuk Daftar Penerima BBM Subsidi
Bikin Haru, Ini Alasan Istri Dennis Lim Meminta Cari Perempuan yang Lebih Baik Lagi
Terungkap, Begini Modus Eks PJ Walkot Pekanbaru sebelum Terjaring OTT KPK
Maudy Ayunda Kolaborasi dengan Iwan Fals di Lagu ‘Puisi Kota’ dalam Album Terbaru
Terungkap, Ini Dia Sosok yang Tertawa Kencang Saat Gus Miftah Olok-olok Pedagang ES Teh
Maudy Ayunda Kembali dengan Album Baru “Pada Suatu Hari” setelah Lama Jenuh Bermusik

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 10:01 WIB

Imbas Hina Penjual ES Teh di Magelang, Pengamat Politik Minta Presiden Prabowo Subianto Pecat Gus Miftah

Wednesday, 4 December 2024 - 09:52 WIB

Terseret Judi Online, Polres Ponorogo Amankan 3 Lansia

Wednesday, 4 December 2024 - 09:40 WIB

Bikin Haru, Ini Alasan Istri Dennis Lim Meminta Cari Perempuan yang Lebih Baik Lagi

Wednesday, 4 December 2024 - 09:33 WIB

Terungkap, Begini Modus Eks PJ Walkot Pekanbaru sebelum Terjaring OTT KPK

Wednesday, 4 December 2024 - 09:27 WIB

Maudy Ayunda Kolaborasi dengan Iwan Fals di Lagu ‘Puisi Kota’ dalam Album Terbaru

Berita Terbaru

Cara Mengexport Gambar Melalui Aplikasi CorelDRAW

Teknologi

6 Cara Mengexport Gambar Melalui Aplikasi CorelDRAW

Wednesday, 4 Dec 2024 - 15:10 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Dekomposisi dalam Berpikir Komputasional?

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Dekomposisi dalam Berpikir Komputasional?

Wednesday, 4 Dec 2024 - 14:25 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Abstraksi dalam Berpikir Komputasional?

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Abstraksi dalam Berpikir Komputasional?

Wednesday, 4 Dec 2024 - 13:03 WIB

Polres Ponorogo amankan judi online 
(Dok. Ist)

Berita

Terseret Judi Online, Polres Ponorogo Amankan 3 Lansia

Wednesday, 4 Dec 2024 - 09:52 WIB