Cara Daftar NPWP Lewat Online dengan Mudah Bisa Dilakukan dari Rumah. |
SwaraWarta.co.id – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang
memenuhi syarat subjektif dan objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NPWP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan hak dan
kewajiban perpajakannya.
Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mendaftar NPWP, salah satunya adalah dengan menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online. Layanan ini dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id.
Proses Pendaftaran NPWP Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara
online:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Klik menu Daftar.
- Masukkan alamat email yang masih aktif dan kode captcha.
- Klik Daftar.
- Buka email konfirmasi yang telah dikirimkan ke alamat email
Anda. - Klik link verifikasi yang ada di email tersebut.
- Setelah akun Anda terverifikasi, login kembali ke laman
ereg.pajak.go.id menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat. - Klik menu Pendaftaran NPWP.
- Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
- Klik Next.
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap
pernyataan. - Klik Simpan dan kirim permohonan.
- Klik Minta Token dan isi Captcha.
- Klik Submit.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Secara Online:
- Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut - Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)
yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). - Memiliki penghasilan yang bersifat tetap dan wajib pajak.
- Memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Indonesia.
Dokumen yang Diperlukan:
- Saat mendaftar NPWP secara online, Anda perlu mengunggah
dokumen-dokumen berikut: - Fotokopi KTP atau Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi WNA.
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan sumber penghasilan,
seperti SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), bukti pemotongan pajak, atau bukti
pembayaran pajak.
Proses Selanjutnya:
Setelah Anda mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP, Anda
akan menerima surat pemberitahuan untuk melakukan wawancara di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama.
Pada saat wawancara, Anda akan diminta untuk menyerahkan
dokumen asli yang telah diunggah.
NPWP yang telah diterbitkan akan dikirimkan ke alamat Anda
dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja.
Maka dari itu, pendaftaran NPWP secara online merupakan cara
yang mudah dan praktis untuk mendapatkan NPWP. Dengan mengikuti langkah-langkah
di atas, Anda dapat mendaftar NPWP dengan cepat dan mudah.