Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kasus yang melibatkan rumah produksi film porno Kelas Bintang kembali menemukan babak baru.
Setelah menetapkan lima tersangka yang merupakan kru produksi termasuk pemilik Kelas Bintang, Irwansyah, polisi kini menetapkan sebanyak 11 tersangka baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka baru ini adalah pemeran dalam film porno yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dari para pemeran tersebut, ada delapan pemeran perempuan, yakni Siskaeee alias FCNS atau S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA atau M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, serta MS dan SNA.
Selain itu, ada dua pemeran pria yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bima Prawira atau BP dan Fatra Ardianata atau AFL.
Menurut Ade Safri, penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (27/12).
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa para pemeran film porno yang merupakan tersangka dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dan menghentikan kegiatan produksi di rumah produksi film dewasa Kelas Bintang.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat pria dan satu wanita. I bertindak sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur, JAAS bertindak sebagai kamerawan, AIS bertindak sebagai penyunting atau editor, AT bertindak sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran, dan SE bertindak sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.