Uang palsu yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Polisi berhasil menghentikan sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Uang palsu yang dibungkus dalam plastik tersebut, terdiri dari pecahan uang kertas Rp 100 ribu. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka yang terkait dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Pegawai Bank di Brebes Sikat Uang Hingga Milyaran, Begini Modusnya!
“Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).
“Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini,” ucap dia.
Para pelaku ditangkap pada tanggal 15 Juni 2024 di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Mereka diduga akan menyebarkan uang palsu tersebut menjelang perayaan Idul Adha. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar, mesin penghitung dan pencetak uang, alat pemotong, dan tinta percetakan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan akan dirilis dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi
“Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat,” pungkasnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan dan Penggunaan Uang Palsu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.