Seorang Guru SMA di Pontianak Tega Memperkosa Siswinya Hingga Hamil 7 Bulan

- Redaksi

Sunday, 31 December 2023 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co id – Seorang guru SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yakni Eko Suprayitno (27) berhasil diamankan polisi atas kasus pemerkosaan terhadap muridnya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, korban masih berusia 17 tahun. Korban sendiri diperkosa oleh pelaku di hotel, akibatnya korban hamil

Pelaku sempat membantah perbuatannya saat diperiksa polisi. Korban diiming-imingi untuk bertemu melalui akun palsu di Instagram millik gurunya.  

“Tersangka sempat mengelak, tidak mengakui perbuatan dia bahwasanya dia menyetubuhi muridnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (30/12)

Saat bertemu, mereka mencari tempat makan dan akhirnya berhenti di sebuah rumah makan pada saat hujan. 

Baca Juga :  Keseharian AA(13) yang Meninggal di Kuburan China Palembang

Guru tersebut memakai masker sehingga korban tidak mengenali wajahnya. Setelah makan, pelaku membujuk korban untuk pergi ke hotel.

“Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal,” terangnya.

Pada saat di hotel, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. 

“Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban hamil tujuh bulan. Dimana, korban sempat bercerita kepada sahabatnya.

Sementara itu, rekan korban memberitahukan tindakan tersebut kepada keluarga korban. 

“Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya,” papar Tri.

Baca Juga :  Luluk Lukman Sebut Warga Jatim Tak Boleh Ada yang Nganggur, Semua Rakyat Harus Hidup Makmur

Mendengar kejadian tersebut, Ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung
Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai
Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus
Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya
Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo
Keluar dari Rumah Sakit, Sopir Truk dalam Kecelakaan Tol Cipularang Segera dipanggil Pihak Kepolisian
Polisi Bakal Periksa Sopir Truk Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang
Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Terlibat Judi Kemenkomdigi Wajib Dievaluasi Total

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 13:40 WIB

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung

Wednesday, 13 November 2024 - 13:35 WIB

Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai

Wednesday, 13 November 2024 - 13:25 WIB

Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus

Wednesday, 13 November 2024 - 13:20 WIB

Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya

Wednesday, 13 November 2024 - 13:16 WIB

Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB