Seorang Guru SMA di Pontianak Tega Memperkosa Siswinya Hingga Hamil 7 Bulan

- Redaksi

Sunday, 31 December 2023 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co id – Seorang guru SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yakni Eko Suprayitno (27) berhasil diamankan polisi atas kasus pemerkosaan terhadap muridnya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, korban masih berusia 17 tahun. Korban sendiri diperkosa oleh pelaku di hotel, akibatnya korban hamil

Pelaku sempat membantah perbuatannya saat diperiksa polisi. Korban diiming-imingi untuk bertemu melalui akun palsu di Instagram millik gurunya.  

“Tersangka sempat mengelak, tidak mengakui perbuatan dia bahwasanya dia menyetubuhi muridnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (30/12)

Saat bertemu, mereka mencari tempat makan dan akhirnya berhenti di sebuah rumah makan pada saat hujan. 

Baca Juga :  Dapat Dukungan dari PKL, Pramono Anung Diminta Tak Lakukan Penggusuran

Guru tersebut memakai masker sehingga korban tidak mengenali wajahnya. Setelah makan, pelaku membujuk korban untuk pergi ke hotel.

“Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal,” terangnya.

Pada saat di hotel, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. 

“Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban hamil tujuh bulan. Dimana, korban sempat bercerita kepada sahabatnya.

Sementara itu, rekan korban memberitahukan tindakan tersebut kepada keluarga korban. 

“Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya,” papar Tri.

Baca Juga :  Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Terkendala Masa Reses DPR

Mendengar kejadian tersebut, Ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 10 Orang Dinyatakan Tewas
Perwira Polda Maluku Dilaporkan Polisi Usai Tonjok Driver Ojek Online
Seorang Suami Tega Tikam Istrinya saat Live Facebook, Motifnya Bikin Ngelus Dada
Dapat Dukungan dari PKL, Pramono Anung Diminta Tak Lakukan Penggusuran
Ridwan Kamil Usulkan Beasiswa untuk Anak Betawi jika Dapat Mandat Jabat Sebagai Gubernur Jakarta
Ridwan Kamil Sebut Jokowi Beri Izin Projo Dukung RIDO dalam Pilkada Jakarta 2024
Kejagung Periksa Tom Lembong, Ini Pertanyaan yang Dilontarkan
Luluk Lukman Sebut Warga Jatim Tak Boleh Ada yang Nganggur, Semua Rakyat Harus Hidup Makmur

Berita Terkait

Monday, 4 November 2024 - 15:49 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 10 Orang Dinyatakan Tewas

Monday, 4 November 2024 - 15:38 WIB

Perwira Polda Maluku Dilaporkan Polisi Usai Tonjok Driver Ojek Online

Monday, 4 November 2024 - 09:36 WIB

Seorang Suami Tega Tikam Istrinya saat Live Facebook, Motifnya Bikin Ngelus Dada

Monday, 4 November 2024 - 09:30 WIB

Dapat Dukungan dari PKL, Pramono Anung Diminta Tak Lakukan Penggusuran

Monday, 4 November 2024 - 09:22 WIB

Ridwan Kamil Usulkan Beasiswa untuk Anak Betawi jika Dapat Mandat Jabat Sebagai Gubernur Jakarta

Berita Terbaru