Sempat jadi Sorotan di Tahun 2023, Ini Kondisi Terkini Panji Gumilang

Avatar

- Redaksi

Monday, 1 January 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jadi sorotan sejak melakukan penistaan agama, ini kondisi Panji Gumilang
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2023, Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, menjadi sorotan karena melakukan penistaan agama yang melenceng dari syariat Islam dan diketahui melalui unggahan video di media sosial. 

Video tersebut menampilkan praktik salat dengan saf yang berjarak dan perempuan berada di saf depan, serta memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini menuai kritikan dari berbagai pihak dan melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama oleh Negara Islam Indonesia Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

Panji Gumilang juga akan dikenakan pasal tambahan karena menyebarkan hoaks dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga :  Jadwal FYP TikTok Minggu, 12 November 2023: Ini Jam Terbaik Upload Video Agar Video Anda Ditonton Banyak Orang!

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan sembilan jam oleh penyidik pada 4 Juli 2023, termasuk pelengkapan barang bukti dan pemeriksaan empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. 

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui apa yang ada di video yang viral benar adanya. 

Akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan masih dilakukan pelengkapan berkas oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama pada 8 November 2023, dalam dakwaan primer Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. 

Baca Juga :  Tips Bagi Penulis yang Stuck dalam Menulis Cerita

“Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” sambung Yanto.

Pada 9 November 2023, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu. 

Saat ini, Panji Gumilang masih dalam penahanan di Lapas tersebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan karena dugaan penistaan agama.

Baca Juga :  Shania, Teman Finals Erina, Tulis Keburukan Erina?

 “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono.

Berita Terkait

Bayi 3 Bulan di Ponorogo Lahir Tanpa Anus, Perjuangan Tegar untuk Sembuh
Pertarungan Sengit antara Lecce dan Hellas Verona: Mengakhiri Trend Buruk
Gelandang MU Berdarah Belanda Incar Panggilan Timnas Indonesia: Harapan Baru di Tengah Proyek Naturalisasi
Jefri Nichol Jadi Sorotan Media, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penganiayaan di Jakarta Selatan
Tetty Manurung, Ikon Seriosa Indonesia Berpulang
Garuda ID: Solusi Terbaru PSSI untuk Kemudahan Suporter Mendukung Timnas Indonesia
Klarifikasi Pratiwi Noviyanthi atas Tuduhan Pemerasan Dana Donasi untuk Agus Salim
Pemerintah Dorong Sritex Tetap Beroperasi, Bahas Skema Penyelamatan

Berita Terkait

Wednesday, 30 October 2024 - 05:02 WIB

Bayi 3 Bulan di Ponorogo Lahir Tanpa Anus, Perjuangan Tegar untuk Sembuh

Tuesday, 29 October 2024 - 19:17 WIB

Pertarungan Sengit antara Lecce dan Hellas Verona: Mengakhiri Trend Buruk

Tuesday, 29 October 2024 - 19:12 WIB

Gelandang MU Berdarah Belanda Incar Panggilan Timnas Indonesia: Harapan Baru di Tengah Proyek Naturalisasi

Tuesday, 29 October 2024 - 19:00 WIB

Tetty Manurung, Ikon Seriosa Indonesia Berpulang

Tuesday, 29 October 2024 - 18:54 WIB

Garuda ID: Solusi Terbaru PSSI untuk Kemudahan Suporter Mendukung Timnas Indonesia

Berita Terbaru

Apa yang Dimaksud dengan Kalimat Langsung

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Kalimat Langsung? Berikut Penjelasannya!

Tuesday, 29 Oct 2024 - 19:08 WIB