Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP-SwaraWarta.co.id (Sumber: Media Indonesia) |
SwaraWarta.co.id – PT Pertamina (Persero) tengah mengimplementasikan langkah-langkah tegas guna menangani penjualan LPG 3 kg tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upayanya memastikan distribusi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, perusahaan ini tidak ragu untuk menutup agen atau pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Alfian Nasution, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, menyampaikan keputusan ini pada sebuah jumpa pers di Jakarta.
Dia menegaskan bahwa penutupan akan diterapkan tanpa kompromi untuk setiap pelanggaran.
Dalam konteks ini, pelanggan yang ingin membeli LPG 3 kg diharuskan menggunakan KTP sebagai langkah pengamanan.
Pertamina menerapkan pendataan digital guna meningkatkan pengawasan terhadap pembelian LPG 3 kg dari pangkalan hingga ke pengecer.
Alfian menjelaskan bahwa sistem digitalisasi memungkinkan deteksi cepat terhadap pelanggaran aturan, dan pangkalan yang melanggar akan menghadapi sanksi, termasuk penutupan.
“Pendataan secara digital dan tracing-nya gampang. Begitu menemukan pangkalan yang tidak melaksanakan ketentuan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” ujar Alfian.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi distribusi subsidi, sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Alfian juga menyoroti pentingnya penggunaan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg.
Dalam kerangka ini, Pertamina berencana untuk memasang aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg.
Alfian juga menambahkan: “Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan dimana kita juga akan memasang merchant apps di situ.”
Pemasangan aplikasi ini diharapkan dapat memastikan setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina, memastikan keberlanjutan sistem pengawasan.
Alfian mengungkapkan bahwa dengan sistem digitalisasi, Pertamina dapat dengan mudah mendeteksi pangkalan yang tidak mematuhi instruksi yang telah diberikan.
Ini akan memungkinkan kontrol pembelian yang lebih ketat, sehingga distribusi subsidi LPG 3 kg menjadi lebih efisien.
Pada tanggal 1 Januari 2024, kebijakan baru akan berlaku, di mana pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Bagi mereka yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Dengan mengharuskan pendaftaran dan memeriksa status pengguna, diharapkan besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau yang memang menjadi sasaran dari program subsidi tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa dari tahun 2020 hingga 2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen.
Sementara itu, realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di tahun 2023 mencapai 8,22 juta metrik ton (MT).
Namun, dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT.
Meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk tahun 2023, langkah-langkah ini diharapkan akan memberikan kontrol yang lebih baik dan kepastian bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar mencapai mereka yang membutuhkannya.***