Polisi geledah penyeludupan obat terlarang di bungkusan nasi rutan Ponorogo ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Petugas Rutan Ponorogo berhasil membongkar upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam sel pada hari Selasa, 2 Januari.
Tindakan ini terjadi setelah petugas merasa curiga terhadap barang-bawaan pembesuk. Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang MC sekitar pukul 11 siang saat jam besuk sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MC tersebut beralasan akan mengantar makanan ke ECP, anaknya yang saat itu tengah ditahan di sana, dan membawa dua bungkus nasi.
“Petugas mendapati 845 pil jenis dextro yang disimpan dalam dua bungkus nasi,” kata Kepala Rutan Ponorogo Agus Imam Taufik.
Menurut pengakuan MC, anaknya ditahan karena terkait kasus narkotika di hotel prodeo tersebut.
Namun, gerakan MC saat memeriksa makanan mencurigakan dan petugas akhirnya menggeledah nasi bungkus tersebut. Hasilnya, aksi MC terbongkar dan diduga pil-pil tersebut akan diberikan ke anaknya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, bapak dan anak tersebut saat ini menjalani pemeriksaan di polres setempat.
“Kejadian seperti ini harus ditekan semaksimal mungkin,” tegas kepala rutan.
Karena kejadian serupa berhasil digagalkan dalam beberapa tahun terakhir, Rutan Ponorogo akan meningkatkan kewaspadaan khususnya terhadap para pengunjung atau pembesuk yang membawa makanan.