Ayah yang tega membunuh anaknya sendiri (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang ayah dengan nama Sutikno Miji (59) ditangkap karena menghajar putranya, Guntur (22), dan menyebabkannya tewas di rumah mereka di Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut dimulai ketika Guntur yang sedang mabuk pulang ke rumah pada pukul 15.00 WIB pada Senin (1/1) dan terlibat pertengkaran dengan adiknya.
“Adiknya mau dibunuh habis itu saya.” Ungkap Sutikno.
Sutikno mengetahui kejadian tersebut dari istri yang berteriak dari dapur. Setelah memisahkan keduanya, Guntur memukul adiknya dengan piring.
Sutikno meminta istri dan anaknya untuk pergi dan terjadi perkelahian antara Sutikno dan Guntur.
Karena emosi yang memuncak, Sutikno memukul Guntur dengan kayu hingga korban terjatuh.
Lalu, Sutikno melanjutkan serangannya dengan memukul kepala Guntur dengan batu hebel dan menginjak perutnya.
“Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya,” ungkapnya.
“Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga,” imbuhnya
“(Kalau lumpuh) saya rela kasih makan,” ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1)
Bahkan, kepala Guntur dibenturkan ke lantai hingga akhirnya ia meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.
Sutikno mengatakan bahwa awalnya ia ingin membuat putra sulungnya lumpuh agar tidak membuat onar lagi di lingkungan mereka.
Guntur, memang dikenal sebagai anak yang suka berkumpul dengan teman dan sering membuat onar dalam keluarga mereka.
Pelaku mengaku menyerang Guntur demi melindungi keluarga dan menyelamatkan lingkungan sekitar. Sejak SMP, Guntur telah membuat onar dan mengganggu keluarga.
Sebelum kejadian, Guntur sering mabuk-mabukan, memukuli ayah, ibu, dan adiknya tanpa alasan yang jelas.
Saat ini, Sutikno harus mendekam di penjara karena perbuatannya itu. Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban meninggal dalam keadaan tidak berdaya.
Pelaku didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, menurut Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara lain pada saat persidangan.
Dia mengatakan bahwa tindakan Sutikno terlalu berlebihan ketika Guntur sudah tidak berdaya, sehingga tetap dianggap sebagai pembunuhan.
“Bagaimanapun tetap tersangka sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan ketika pisau (yang dibawa korban) sudah terjatuh tetap dilakukan kekerasan lain seperti dengan batu hebel dan gunakan tangan untuk membenturkan,” ujarnya.