Bandara Minangkabau, Padang Ditutup, Gunung Marapi Erupsi Kembali-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kata Sumbar) |
SwaraWarta.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) baru saja mengumumkan penutupan kembali Bandara Internasional Minangkabau di Padang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini diambil sebagai langkah mitigasi karena abu Gunung Marapi telah terdeteksi muncul kembali.
Dalam pengumumannya, Kemenhub menyatakan bahwa penutupan Bandara Minangkabau berlaku mulai pukul 10.45 WIB melalui Notice to Airmen (NOTAM) bernomor B0030/24 NOTAMN hingga pemberitahuan selanjutnya.
Alasan utama di balik penutupan ini adalah untuk menjaga keselamatan penerbangan, terutama mengingat resiko sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan dan menghentikan mesin pesawat terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menginformasikan bahwa abu gunung berapi tersebut telah berdampak pada 29 penerbangan.
Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal dan satu penerbangan harus mengalihkan pendaratan ke bandara lain.
Kristi menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang, akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi dengan melakukan pengamatan lapangan setiap 30 menit sampai 1 jam pada beberapa titik di sekitar bandara.
Dalam situasi force majeure seperti ini, ia juga menghimbau agar maskapai penerbangan memberi kompensasi kepada penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Opsi yang tersedia bagi penumpang adalah mendapatkan full refund, melakukan reschedule, atau melakukan re-route ke bandara terdekat jika masih tersedia kursi.
Kristi berharap kebijakan ini dapat membantu penumpang yang terdampak dan meminta pengertian dari semua pihak yang terlibat.
Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Dalam konteks penanganan erupsi dan dampak abu vulkanik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah regulasi.
Antara lain, Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).
Kedua surat tersebut berfungsi sebagai pedoman penanganan force majeure penerbangan akibat erupsi Gunung Merapi.
Kristi menutup pengumumannya dengan menegaskan komitmen Kemenhub untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure.
Tujuannya adalah untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Semoga kondisi di Bandara Minangkabau segera kembali normal, tandasnya.***