KPU terapkan aturan baru terkait pemakaian singkatan dan istilah asing ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – KPU telah menetapkan aturan baru untuk debat Pilpres 2024 tahap ketiga.
Aturan baru ini terkait dengan penggunaan singkatan atau istilah asing dalam debat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika seorang capres menggunakan singkatan atau istilah asing selama debat, maka ia wajib menjelaskan arti dari singkatan atau istilah tersebut kepada capres lainnya.
“Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan,” kata KPU RI August Mellaz.
Mellaz, seorang anggota KPU, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan kepada para panelis yang bertanggung jawab untuk menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat.
Para panelis diminta untuk merumuskan pertanyaan dengan bahasa naratif tanpa menggunakan singkatan atau istilah asing yang tidak dikenal.
KPU berharap agar para capres yang berpartisipasi dalam debat juga tidak menggunakan singkatan atau istilah asing selama sesi tanya jawab dengan capres lainnya.
Namun, jika masih ada capres yang menggunakan singkatan atau istilah asing yang tidak dikenal, maka moderator akan mengambil langkah untuk menjelaskannya.