Ilustrasi Pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum DPRD (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pemimpin di DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat bernama DH sedang diselidiki atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar. Laporan sudah masuk sejak kemarin. Si pelapor dan saksi sudah diperiksa sama anggota kita, berkaitan laporan yang dia sampaikan,” Ungkap kasi Humas Polres Solok, Iptu Nurjasman pada Minggu, (7/1)
Polisi telah menerima laporan tersebut dan sedang meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya.
Untuk menangani kasus ini, ampel visum telah diambil dan sedang didalami untuk pembuktian lebih lanjut.
“Kemarin korban juga sudah dilakukan visum. Kami masih melakukan pendalaman, karena sangat perlu pembuktian dalam laporan tersebut,” jelasnya.
Polisi akan memanggil tersangka setelah memiliki seluruh laporan, keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli diperoleh.
“Sementara untuk memanggil si terlapor. Kami harus melengkapi laporan polisi, keterangan saksi dan barang bukti ataupun keterangan ahli. Kalau itu sudah lengkap, terlapor akan kami panggil,” sambungnya
Menurut keterangan pihak kepolisian, jika terbukti melakukan pemerkosaan, tersangka dapat dihukum di atas 5 tahun penjara.