Resmi! Vonis Hukuman untuk Rafael Alun Trisambodo, 14 Tahun Penjara!

- Redaksi

Monday, 8 January 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun Trisambodo Resmi Dihukum 14 Tahun Penjara-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas.id)

SwaraWarta.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menolak memberikan komentar terkait vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun dihadapkan pada banyak pertanyaan wartawan setelah pembacaan vonis, Rafael memilih untuk tetap bungkam.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, memutuskan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rafael Alun, atas tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman pokok, Hakim juga menetapkan Rafael harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita, dengan ancaman tambahan hukuman 3 tahun jika jumlahnya tidak mencukupi.

Baca Juga :  Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Sungai Ponorogo, Penyelidikan Masih Dilakukan

Rafael menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, dan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Rafael Alun hanya mengatakan: “Pikir-pikir, Yang Mulia,” sebelum memutuskan untuk tidak berkomentar lebih lanjut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang yang berlangsung sekitar 2 jam pada Senin, 8 Januari 2024.

Rafael diwajibkan berdiri selama kurang lebih 18 menit ketika mendengarkan putusan.

Pembacaan putusan mencapai tahap akhir sekitar pukul 14.00 WIB, di mana Hakim Suparman Nyompa mengumumkan bahwa Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, waktu yang dibutuhkan untuk membacakan nasib aset-aset Alun yang disita membuat sidang berakhir pada pukul 14.33 WIB.

Baca Juga :  Investasi AS di Indonesia: Tantangan dan Dampak Kebijakan TKDN pada Industri Teknologi

Daftar aset yang disita cukup melimpah, sehingga Hakim memutuskan pada vonis dan membacakan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Hakim memberikan pertimbangan memberatkan bahwa Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Di sisi lain, pertimbangan meringankan melibatkan fakta bahwa Rafael belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki status sebagai kepala keluarga.

Selain itu, masa pengabdian Rafael sebagai PNS selama 30 tahun juga dianggap sebagai hal yang meringankan.

Meskipun dihadapkan pada vonis yang berat, Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas dan tanpa memberikan jawaban terhadap pertanyaan wartawan.

Keputusan untuk mengajukan banding atau menerima hukuman tampaknya masih menjadi pertimbangan bagi mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.***

Berita Terkait

Tragis! Jurnalis Muda Juwita Dibunuh, Keluarga Desak Hukuman Mati untuk Pelaku
Mengenal Sosok Walid yang Viral di Media Sosial: Pemimpin Sekte dalam Serial ‘Bidaah’
Sedan BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik, Diduga Gara-Gara Fokus Lihat Google Maps
Telaga Ngebel Ramai Dikunjungi Wisatawan, Sertu Gunaris Jamin Keamanan dan Kenyamanan
Persija Siap Hadapi Madura United, Carlos Pena: Mereka Tampil Percaya Diri
Tragedi di Sungai Muara Pantai Soge, Tiga Pemuda Asal Ponorogo Ditemukan Tewas
Jenazah Bugil Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Sumenep, Jenis Kelamin Belum Diketahui
Pemprov Bengkulu dan Willie Salim Gelar Masak Akbar, Targetkan 100 Ribu Warga Hadir

Berita Terkait

Sunday, 6 April 2025 - 09:43 WIB

Tragis! Jurnalis Muda Juwita Dibunuh, Keluarga Desak Hukuman Mati untuk Pelaku

Sunday, 6 April 2025 - 09:33 WIB

Sedan BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik, Diduga Gara-Gara Fokus Lihat Google Maps

Sunday, 6 April 2025 - 09:32 WIB

Telaga Ngebel Ramai Dikunjungi Wisatawan, Sertu Gunaris Jamin Keamanan dan Kenyamanan

Sunday, 6 April 2025 - 09:28 WIB

Persija Siap Hadapi Madura United, Carlos Pena: Mereka Tampil Percaya Diri

Sunday, 6 April 2025 - 09:28 WIB

Tragedi di Sungai Muara Pantai Soge, Tiga Pemuda Asal Ponorogo Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Pasangan Kamu Selingkuh atau Tidak

Lifestyle

6 Cara Mengetahui Pasangan Kamu Selingkuh atau Tidak

Sunday, 6 Apr 2025 - 13:06 WIB

Memahami Makna dari Apa Arti Walid

Pendidikan

Memahami Makna dari Apa Arti Walid dalam Islam

Sunday, 6 Apr 2025 - 12:58 WIB