Istri tega racuni suami pakai racun rumput ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengumumkan bahwa pelaku bernama Reni telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap setelah adanya kecurigaan dari saksi dan dia juga telah mengakui tindakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agung Basuki menyatakan bahwa Reni mengakui menjadi pelaku pembunuhan suaminya setelah merasa sakit hati dengan perilaku suaminya.
“Pelaku sudah berhasil diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput,” katanya dilansir detikSumut, Senin (8/1/2024).
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dia berani melakukan tindakan keji tersebut dan mengambil nyawa korban.
“Berawal dari sakit hati. Sehingga membuat pelaku tega menghabisi korban dengan racun. Sakit itu karena pelaku sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,”ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, Reni terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Pelaku sendiri terjerat pasal pembunuhan berencana. Itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutupnya.