Ilustrasi 2024-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik) |
SwaraWarta.co.id – Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keputusan tersebut, Jokowi menetapkan adanya cuti bersama ASN selama 7 hari dalam tahun ini.
Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Keputusan ini sendiri diumumkan pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.
Beberapa tanggal yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama antara lain tanggal 9 Februari 2024 untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Kemudian tanggal 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Selain itu, cuti bersama juga akan berlangsung pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kemudian tanggal cuti bersama lainnya ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2024 untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih.
Tanggal 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Sementara tanggal 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Terakhir, tanggal 26 Desember 2024 diumumkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam Keputusan Presiden tersebut, Jokowi menegaskan bahwa cuti bersama yang diatur dalam keputusan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Selain itu, bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama dapat lebih terstruktur dan memberikan panduan yang jelas bagi instansi pemerintah serta pegawai ASN dalam menjalani tahun 2024 dengan lebih terorganisir.***