Ancam dengan Senjata Tajam, Pria di Kalsel Tega Perkosa Gadis 19 Tahun

- Redaksi

Saturday, 13 January 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan gadis usia 19 tahun (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 29 tahun, yang namanya disamarkan sebagai PN, telah ditangkap setelah memperkosa seorang gadis berusia 19 tahun bernama IM. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku mengancam korban dengan pisau saat melakukan aksi keji tersebut. PN dan korban ternyata masih keluarga dekat. 

“Pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga, jadi saat pemerkosaan terjadi pelaku mengancam korban menggunakan pisau,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga kepada awak media, Jumat (12/1)

Kejadian terjadi pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, di sebuah kebun durian di Kecamatan Batu Licin, Tanah Bumbu. 

Baca Juga :  Nikita Mirzani Tanggapi Pemanggilan Razman Arif Nasution oleh Polisi: Tidur Nyenyak Ya, Razman!

Saat itu, ibu korban dan pelaku berniat pergi ke kebun durian lain menggunakan kapal. Namun pelaku berbohong bahwa ia harus kembali ke pondok untuk mengambil obat. 

“Iya jadi pelaku ini sama ibu korban mau ke kebun durian satunya menggunakan kapal. Tapi saat di pelabuhan pelaku beralasan mau kembali ke pondok ambil obat dan di pondok saat itu hanya ada korban,” terangnya.

Ibu korban pun curiga, sehingga membatalkan kepergiannya dan memilih menyusul pelaku ke pondok. 

Di sana, ibu korban terkejut melihat pelaku terburu-buru meninggalkan pondok dan menemukan anaknya telah diperkosa. 

“Karena curiga ibunya korban ini langsung mendatangi anaknya, waktu ibunya ke dalam di situ menemukan celana korban sudah bersimbah darah dan korban mengaku telah diperkosa pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Terduga Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Kos Kotabaru

Kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan PN ditangkap pada tanggal 8 Januari setelah bersembunyi di rumah keluarganya. 

“Setelah kejadian itu pelaku memilih bersembunyi di rumah keluarganya yang lain dan berhasil kita amankan,” imbuhnya.

PN saat ini ditahan di Polres Tanah Bumbu dan dikhawatirkan dijerat dengan Pasal 285 KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan hukuman penjara minimal 12 tahun.

Berita Terkait

Waspada Banjir Lahar Dingin di Sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki, Masyarakat Diimbau Siaga
Kasus Guru Honorer Terlibat Penganiayaan Anak Polisi di Konawe Selatan, Sidang Lanjut ke Tahap Berikutnya
Situasi Asnawi Mangkualam di Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Tidak Dipanggil
Nikita Mirzani Tanggapi Pemanggilan Razman Arif Nasution oleh Polisi: Tidur Nyenyak Ya, Razman!
Hari Ayah Nasional: Mengenang Peran Ayah sebagai Pahlawan Keluarga
Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang Ludes Terjual Habis dalam Waktu Singkat
Hari Ayah Nasional: Tanggal Peringatan dan Makna Penting di Balik Perayaannya
Hujan Belum Merata, BPBD Ponorogo Tetap Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa-Desa Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Monday, 4 November 2024 - 21:13 WIB

Waspada Banjir Lahar Dingin di Sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki, Masyarakat Diimbau Siaga

Monday, 4 November 2024 - 21:06 WIB

Kasus Guru Honorer Terlibat Penganiayaan Anak Polisi di Konawe Selatan, Sidang Lanjut ke Tahap Berikutnya

Monday, 4 November 2024 - 21:00 WIB

Situasi Asnawi Mangkualam di Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Tidak Dipanggil

Monday, 4 November 2024 - 20:52 WIB

Nikita Mirzani Tanggapi Pemanggilan Razman Arif Nasution oleh Polisi: Tidur Nyenyak Ya, Razman!

Monday, 4 November 2024 - 20:44 WIB

Hari Ayah Nasional: Mengenang Peran Ayah sebagai Pahlawan Keluarga

Berita Terbaru