Pria Pengancam Penembakan Anies Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: CARITAHU.com) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial AWK (23) telah diamankan oleh polisi karena diduga mengeluarkan ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur, sekitar pukul 09.30 WIB hari ini.
Handphone milik AWK turut disita oleh kepolisian sebagai alat bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kadis Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan tersangka sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran yaitu alat-alat yang dipakai di handphone ataupun yang lainnya.
Keterangan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut disampaikannya di Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).
AWK, yang merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600, telah menuliskan ancaman penembakan kepada Anies.
Meskipun telah diamankan, motif dari pengancaman ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan, dan nanti akan kita sampaikan ada rilis resminya dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh tim maupun dari Polda Jatim,” ujar Sandi.
Penting untuk dicatat bahwa polisi memastikan bahwa AWK tidak terafiliasi dengan paslon lain.
Dengan kata lain, tersangka melakukannya atas nama pribadi bukan atas suruhan atau didalangi oleh paslon lain selaku pesaing Anies Baswedan di Pilpres 2023.
Dari hasil interogasi awal, pelaku telah mengakui sebagai pemilik akun TikTok @calonistri71600 dan mengakui telah menulis komentar berisi ancaman kepada Anies saat melakukan siaran langsung di TikTok beberapa waktu lalu.
Meskipun pengakuan ini telah diterima, investigasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak negatif dari penggunaan media sosial.
Ancaman terhadap tokoh publik melalui platform seperti TikTok menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait perilaku online yang dapat merugikan dan menciptakan ketidakamanan.
Sementara pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kejadian ini memicu pertanyaan lebih lanjut tentang bagaimana tindakan hukum dapat diterapkan untuk menanggulangi ancaman dan perilaku serupa di dunia maya.***