Ilustrasi pemilu 2024 (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada Pemilu 2024, semua parpol yang ikut serta harus melaporkan dana kampanye mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi, hanya delapan parpol di Pacitan yang sudah melaporkannya, yaitu Partai Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, PBB, Demokrat, PSI, dan PPP.
Sementara itu, parpol dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana atau bantuan untuk kampanye yang berasal dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan lainnya.
‘’Peserta pemilu dan atau tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lain untuk kampanye yang bersumber dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain,’’ kata Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini pada, Sabtu, (13/1).
Meskipun 17 parpol telah menyampaikan laporan, sebagian besar dari mereka belum lengkap.
Hal ini membuat KPU memberi kesempatan kepada parpol lain untuk melengkapinya. Hanya satu parpol, yaitu PKN, yang tidak menyampaikan berkas LADK ke KPU.
‘’Sementara satu parpol, yakni PKN tidak menyerahkan berkas LADK ke KPU,’’ sebutnya.
KPU menyatakan bahwa kewajiban untuk memberikan informasi mengenai dana kampanye ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas parpol.
‘’Sejatinya sudah kami imbau sejak awal,’’ sambungnya.
Sebab, seluruh parpol peserta pemilu akan diuji dan dinilai oleh publik melalui laporan LADK mereka.
Parpol-parpol di Pacitan harus melaporkan LADK sebelum batas akhir tanggal 7 Januari 2024, atau 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan metode kampanye rapat umum pada tanggal 21 Januari 2024.